Belum Ada Progres Pemprov Mediasi Sengketa Tapal Batas di Kampung Sidrap

oleh -
oleh
Kampung Sidrap

BONTANGPemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) belum memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan atau ketidakjelasan cakupan wilayah, batas wilayah serta perluasan wilayah Kota Bontang, tepatnya di Kampung Sidrap .

Itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada Rabu (14/5/2025) lalu.

Dalam putusan itu MK memerintahkan kepada Pemprov Kaltim untuk menyelesaikan persoalan sengketa tapal batas Kampung Sidrap yang masing-masing diklaim Pemkot Bontang dan Pemkab Kutai Timur (Kutim) paling lambat 90 hari sejak putusan itu dibacakan, pada 14 Mei 2025.

”Memerintahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk memfasilitasi penyelesaian dengan cara mediasi antara Pemerintahan Daerah Kota Bontang dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam upaya menyelesaikan permasalahan cakupan wilayah dan batas wilayah serta perluasan wilayah Kota Bontang paling lama tiga bulan sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta saat itu.

Hingga jelang dua bulan sejak putusan MK dibacakan, Pemprov Kaltim belum menunjukkan upaya serius menjalankan perintah putusan MK. Kini tersisa waktu sebulan saja bagi Pemprov Kaltim untuk melakukan mediasi antar kedua daerah tersebut.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat ditemui awak media di Pendopo Wali Kota Bontang, Rabu (9/07/25) mengungkapkan belum adanya upaya pemprov menyelesaikan sengketa tersebut.

”Sampai saat ini belum ada, tapi kita yang malah bersurat meminta untuk evaluasi mediasi sejauh mana,” katanya.

Ia berharap 7 RT yang ada di daerah Sidrap bisa berhasil untuk dimasukkan dalam kawasan Bontang. “Kasian soalnya pelayanannya,” katanya.

Sementara itu Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam mengatakan pemerintah Kota Bontang perlu melakukan pendekatan ke Kutim. Menurutnya posisi Sidrap bagi Kutim juga tidak banyak pengaruhnya.

“Karena bagi Kutim Sidrap ada tidak menambah, Sidrap hilang tidak mengurangi,” sebut Andi Sofyan.

Bahkan kata dia, saat ini Kutim ingin melakukan 2 pemekaran wilayah, Kutai Utara dan Sangkulirang.

“Jadi masalah sidrap ini, terlanjur salah penanganannya dari awal, lalu kelihatan ada masalah gengsi atau apa gitu,” tambahnya.

Karenanya, Andi Sofyan mengatakan bahwa memang perlu ada pendekatan untuk menyelesaikan masalah ini.

“Pendekatan oleh pak Gubernur itu yang paling tepat, karena kalau saya yang masuk di situ, mereka akan lihat saya sebagai suami Wali Kota. Berbeda kalau Gubernur Insya Allah ini win-win solution, tidak ada yang menang atau kalah,” pungkasnya

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofian Hasdam menegaskan jika pihaknya di DPRD Bontang masih terus memperjuangkan hak Kota Bontang atas wilayah Kampung Sidrap.

Sekalipun kata dia, Pemerintah Kota Bontang sudah menarik permohonan uji materil undang-undang tentang pembentukan Kota Bontang ini atas perintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

”Kita menunggu pemerintah provinsi memfasilitasi, tapi alhamdulillah sudah mau dua bulan ini belum ada informasi dari pemprov terkait tindaklanjut putusan MK. Tapi intinya kita ikuti putusan MK dan kita berharap pemerintah provinsi segera memfasilitasi sesuai dengan arahan hakim konstitusi,” kata Ketua DPRD Bontang.

Sekedar diketahui, dalam putusan MK, Mahkamah juga memerintahkan Gubernur Kaltim untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi dimaksud dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak tenggang waktu mediasi berakhir.

Selain itu, Mahkamah memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama tujuh hari sejak tenggang waktu mediasi berakhir.

Putusan Sela atas Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 tersebut dijatuhkan karena Mahkamah menilai upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kaltim selama ini belum optimal.

Karena itu, Mahkamah memandang perlu dilakukan mediasi ulang dengan itikad baik dan tanggung jawab semua pihak untuk mencari titik temu antara keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar permasalahan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. (Wahyudi Yunus)

No More Posts Available.

No more pages to load.