JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui mengeluarkan kebijakan melarang anak usia dibawah 16 tahun memiliki akun Sosmed (Sosial Media).
Demikian disampaikan Menteri Komunikasi Digital (Komdigi), Meutia Hafid lewat akun sosial media Kemkomdigi, Jumat, (06/03/2026).
”Hari ini pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” kata Meutia.
Ia menjelaskan, implementasi kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
”Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata. Pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital,” katanya.
Meutia mengatakan, langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Hanya saja, pemerintah tidak bisa tinggal diam karena ini menyangkut masa depan anak-anak yang dipertaruhkan.
Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital. Sehingga, orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.
”Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tandasnya. (*)






