Antisipasi Kericuhan Suporter, Polres Majalengka Sita 400 Botol Miras Jelang Laga Persib vs Persijap

oleh -
oleh
Barang bukti ratusan botol minuman keras yang diamakankan Sat Res Narkoba Polres Majalengka.

MAJALENGKA Satres Narkoba Polres Majalengka menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik wilayah Kabupaten Majalengka menjelang pertandingan sepak bola antara Persib Bandung melawan Persijap Jepara, Sabtu (23/5/2026). Razia tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Operasi yang berlangsung pada Jumat malam (22/5/2026) itu dipimpin langsung Kanit I Satres Narkoba Polres Majalengka, Ipda Addi Junia Permana, dengan melibatkan personel gabungan Unit I dan Unit II Satres Narkoba.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Res Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan, razia dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi memicu tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban saat berlangsungnya pertandingan sepak bola.

Petugas menyasar sejumlah warung dan toko kelontong yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Adapun lokasi operasi berada di kawasan Jalan Raya KH Abdul Halim dan Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka.

Dari hasil pemeriksaan di lima toko kelontong milik warga berinisial A, M, R, Rz, dan Y, polisi berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek.

“Total ada sekitar 400 botol miras ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut,” ujar AKP Sigit Purnomo.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Majalengka untuk proses lebih lanjut. Sementara para pemilik toko yang kedapatan menjual miras ilegal diberikan teguran dan pendataan oleh petugas.

Polres Majalengka mengajak masyarakat turut menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama pertandingan berlangsung. Kepolisian juga meminta warga segera melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.