Bertaburan Alat Peraga Kampanye di Pepohonan Pinggir Jalan Poros, Ketua Bawaslu Luwu Utara Sebut Itu Tanggung Jawab Pemda

oleh -
oleh

LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin, S.S., MH., menanggapi pemberitaan terkait banyaknya Poster-poster Iklan/ alat peraga kampanye Calon Legislatif (Caleg) yang tertempel di pepohonan sepanjang pinggir jalan poros Luwu Utara.

Sebelumnya, hal ini telah diberitakan awak media Nadinewsonline.com dengan judul “Bertabur Poster Caleg, Padatnya Pohon di Pinggir Jalan Poros Luwu Utara Mirip Pelangi”.

Ketua Bawaslu Muhajirin menyebutkan, adanya hal tersebut, masih menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Utara (Lutra) untuk melakukan penertiban.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini, bersama pihaknya akan segera melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemda Lutra dan Para SKPD terkait, guna menindaklanjuti hal tersebut.

“Itu masih kewenangan Pemerintah Daerah untuk penertibannya, InsyaAllah dalam waktu dekat kami dari bawaslu akan melakukan Rapat Koordinasi dengan steakholder terkhusus Kasatpol PP, KPUD, KESBANGPOL dan Kepolisian untuk bagaimana merespon dan menindaklanjuti maraknya poster-poster dan baliho-baliho Bacaleg yang terpasang saat ini,” kata Muhajirin ke awak media Nadinewsonline.com, Minggu (15/10/2023).

“Saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada calon tetap, masih Bacaleg sehingga bawaslu belum memiliki kewenangan untuk merekomendasikan untuk melakukan penertiban, akan tetapi, bawaslu akan melakukan Rapat Koordinasi bersama steakholder terutama pemerintah daerah untuk mengingatkan bahwa itu masih kewenangan Pemerintah Daerah,” tambahnya.

Terakhir, Muhajirin menuturkan bahwa, imbauan larangan memasang alat peraga perdagangan dan kampanye, telah dia sampaikan kepada seluruh pihak Partai (Peserta Pemilu), di Luwu Utara khususnya.

“Kami sudah pernah memberikan surat imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak memasang alat perdagangan di tempat-tempat yang dilarang, seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan dan instansi pemerintah. Terkait pemasangan alat peraga sepanjang pinggir jalan wilayah Luwu Utara, itu bukan menjadi kewenangan Bawaslu,” tutupnya.(*)