Cinta Berujung Petaka, Mahasiswi di Majalengka Jadi Korban Penipuan Pacar Sendiri

oleh -
oleh
mahasiswi
Pelaku kasus penipuan mahasiswi. (ft:hms/polresmajalengka)

MAJALENGKA Kepercayaan yang diberikan kepada orang terdekat justru membawa petaka bagi seorang mahasiswi asal Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Perempuan berinisial K (22) itu diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri hingga mengalami kerugian mencapai Rp28 juta.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Majalengka Kota. Seorang pria berinisial HDO asal Sidoarjo diduga memanfaatkan hubungan asmara dengan korban untuk memperoleh akses ke data pribadi dan layanan keuangan digital milik korban.

Berdasarkan informasi kepolisian, kejadian bermula ketika korban meminjamkan telepon genggam Samsung Galaxy A54 5G miliknya kepada pelaku. Saat itulah pelaku diduga mengetahui kata sandi perangkat serta akses ke sejumlah aplikasi finansial digital yang tersimpan di dalamnya.

Dalam periode 15 hingga 30 Mei 2026, pelaku diduga melakukan beberapa transaksi pinjaman online tanpa persetujuan korban. Salah satu transaksi diketahui berasal dari layanan Gopay Pinjam dengan nominal Rp3 juta.

Dana hasil pinjaman tersebut sempat masuk ke rekening korban. Namun, pelaku kemudian meminta korban mentransfer kembali uang itu ke rekening miliknya dengan dalih tertentu sehingga korban tidak menaruh curiga.

Korban baru menyadari adanya kejanggalan setelah menerima tagihan pinjaman yang terus muncul dari aplikasi digital yang digunakannya. Setelah ditelusuri, ternyata terdapat sejumlah transaksi yang tidak pernah diajukan korban.

“Korban baru mengetahui setelah melihat tagihan pinjaman yang terus bertambah di akun digital miliknya,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel korban dan kartu ATM yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Dua orang saksi juga telah diperiksa untuk mendalami rangkaian kejadian.

Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahap pengumpulan bahan keterangan dan kini berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.

Polisi turut mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga data pribadi dan akses perangkat digital. Masyarakat diminta tidak mudah memberikan akses kepada siapa pun, termasuk orang yang memiliki hubungan dekat secara personal.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.