DPRD Bontang Mediasi Penyelesaian Utang Piutang Perumda AUJ ke Koperasi Rudal

oleh -
oleh
Mediasi permasalahan utang piutang antara Perumda AUJ dan Koperasi Kartika Arda Gusema Rudal Bontang oleh DPRD Bontang.

BONTANG – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang memiliki utang ke Koperasi Kartika Arda Gusema milik Denarhanud Rudal Bontang sebesar Rp200 Juta.

Utang berupa pinjaman uang tunai itu tak kunjung diselesaikan sejak tahun 2020. DPRD Bontang pun turun tangan melakukan mediasi untuk menyelesaikan perkara utang piutang tersebut.

Mediasi yang berlangsung di Kantor DPRD Bontang, Senin (16/03/2026) pagi, dihadiri kedua belah pihak bersama sejumlah OPD terkait, seperti DKUKMP, DPMPTSP, Inspektorat hingga bagian Hukum Pemkot Bontang.

Pada pertemuan itu terungkap, bahwa utang piutang antara Perumda AUJ dan Koperasi Arda Gusema terjadi sejak tahun 2020. Dimana PT AUJ yang saat itu dipimpin Zuchli Imran Putra melakukan pinjaman dengan skema investasi ke Koperasi Arda Gusema sebesar Rp200 Juta.

Dalam perjanjian itu, kedua belah pihak sepakat masa pinjaman hanya dua tahun. Selama masa perjanjian pihak Perumda AUJ berkewajiban memberikan keuntungan kepada pihak koperasi. Kedua belah pihak pun bersepakat, setelah dua tahun masa perjanjian pihak Perumda AUJ mengembalikan dana pinjaman sebesar Rp200 Juta tersebut.

Dalam perjalanannya, Perumda AUJ memberikan keuntungan kepada pihak Koperasi Kartika Arda Gusema. Hanya saja, setelah dua tahun dan masa perjanjian habis pihak dana pinjaman Rp200 Juta itu tak kunjung dikembalikan hingga saat ini.

Pinjaman Tidak Tercatat dalam Pembukuan Keuangan

Kapten Kuntoro yang diketahui sebagai Ketua Prima Koperasi Arda Gusema tahun 2020 mengungkapkan, pihaknya sudah berulang kali membangun komunikasi ke pihak PT AUJ Bontang untuk menyelesaikan utang tersebut.

”Sudah kami lakukan komunikasi, ke pihak Perumda AUJ. Tetapi menurut pihak Perumda AUJ pinjaman yang dimaksud tidak pernah tercatat dalam pembukuan keuangan PT AUJ. Sehingga tidak punya dasar untuk melakukan pembayaran,” ungkap Kuntoro.

Menurutnya, pihak koperasi hanya ingin dana yang pernah diserahkan via transfer ke Rekening anak perusahaan Perumda AUJ, yakni PT Bontang Berkah Jaya dikembalikan utuh sebesar Rp200 Juta.

”Kami hanya ingin, dana yang kami serahkan sesuai yang tertuang didalam akta perjanjian, dikembalikan utuh Rp200 juta. Karena sesuai kesepakatan dalam perjanjian dana dikembalikan utuh setelah dua tahun masa perjanjian,” ungkapnya.

Terkait masalah administrasi, pinjaman yang dimaksud tidak tercatat didalam pembukuan keuangan Perumda AUJ, menurut Kuntoro itu urusan internal PT AUJ.

”Itu (tidak tercatat dalam pembukuan) masalah internal AUJ. Soal administrasi kami tidak mau tahu yang pasti kami punya bukti akta perjanjian dan bukti transfer ke rekening anak perusahaan Perumda AUJ,” katanya.

Perumda AUJ Hindari Konsekuensi Hukum dan Temuan BPK

Menanggapi itu, Direktur Utama Perumda AUJ Abdu Rahman menegaskan pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pembayaran utang yang dimaksud. Pasalnya, pinjaman itu tidak tercatat dalam perencanaan dan pembukuan keuangan Perumda AUJ pada tahun yang dimaksud.

”Kami sudah mengecek pembukuan keuangan kami tahun 2019-2020. Kami tidak menemukan ada catatan pinjaman yang dimaksud. Karena alasan itulah sehingga kami tidak berani membayar,” ungkapnya.

Ia mengatakan, jika Perumda AUJ melakukan pembayaran atas pinjaman yang dimaksud maka itu akan berkonsekuensi hukum dan menjadi temuan BPK. Ia menawarkan solusi agar pinjama itu bisa dibayarkan.

”Bagi kami pinjaman yang dilakukan saat itu, oleh Dirut yang lama, kami anggap pinjaman yang tidak legal. Sehingga untuk membayar maka perlu dilegalkan dlu. Dicatatkan sebagai utang di PT BPJ (anak perusahaan Perumda AUJ), jika sudah dicatatkan baru kita bisa bayar,” ujarnya.

Rahman mengeklaim jika sudah tercatat sebagai pinjaman atau utang, maka pihaknya bersedia untuk membayar, sesuai kemampuan keuangan Perumda AUJ.

”Kami akan berkordinasi dengan pembina kami. Kalau tidak ada ketentuan yang dilanggar kami bersedia membayar. Tetapi tentu dengan melihat juga kemampuan keuangan kami,” tandasnya.

Pembukuan Keuangan Perumda AUJ Kurang Saji

Sementara itu, Inspektorat Kota Bontang mengaku pihaknya baru mendengar adanya utang piutang antara perusahaan milik daerah itu dengan koperasi milik Rudal. Selama ini, Inspektorat hanya melakukan audit terhadap laporan keuangan milik Perumda AUJ. Masalahnya, terkait pinjaman itu tidak pernah ditemukan karena tidak tercatat.

”Audit yang kami lakukan hanya terhadap laporan keuangan. Nah, kalau statusnya adalah pinjaman, maka sebaiknya dicatat sebagai utang. Kalau kasusnya seperti ini, maka bisa disampaikan sebagai kurang catat. Yang penting penting didukung dokumen sebagai yang sah,” jelas perwakilan Inspektorat yang hadir.

Ia mencermati laporan keuangan Perumda AUJ tahun 2019-2020, menurutnya terjadi kurang saji pada pencatatan keuangan tersebut.

”Secara akuntansi, pinjaman itu harus tercatat. Nah, kami melihat laporan keuangan tahun 2019-2020 yang dipaparkan kurang saji. Pirinsinya, kemanapun uang tersebut tetap saja yang akad adalah Perumda AUJ dengan koperasi. Sehingga yang terikat dalam perjanjian itu hanya kedua belah pihak saja,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Kiswanto menyoroti kekeliruan administrasi oleh oleh Perumda AUJ.

”Ada kekeliruan administrasi disitu, kenapa tidak dicatat soal pinjaman ini, padahal ada akta notaris sebagai dasar kuat pinjaman,” ujarnya.

Untuk itu DPRD meminta kepada Inspektorat Kota Bontang untuk segera menemukan solusi dan menyelesaikan persoalan tersebut.

”Sekarang kita serahkan ke inspektorat untuk segera menemukan solusi atas persoalan ini. Harapannya kita, persoalan ini selesai tanpa memunculkan masalah baru,” kata Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. (yudi)