Exponen 08 Minta Dewas KPK Periksa Pejabat yang Beri Izin Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

oleh -
oleh
Kolase Foto : Damar dan Gus Yaqut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status tahanan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Menanggapi itu, Ketua Exponen 08 M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat yang memberi izin pengalihan status itu.

Damar meminta kebijakan itu diperiksa karena dapat mencederai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.

“Dalam hal ini Dewas KPK atau siapa pun yang berwenang segera periksa. Karena mencederai komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas Korupsi,” katanya, Minggu (22/3/2026).

Dirinya meminta agar Dewas KPK serta seluruh lembaga yang berwenang untuk segera periksa semua penyidik maupun pejabat KPK yang berwenang memberikan izin tesebut.

“Periksa semua penyidik maupun pejabat KPK yang berwenang yang memberikan Izin. Ini mencederai komitmen Presiden dalam memberantas korupsi,”ucapnya.

Damar juga menilai keputusan KPK tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam pemberantasan kasus korupsi sekaligus dapat merusak integritas KPK yang telah dibangun selama ini. Menurutnya, KPK seharusnya menjelaskan kepada publik mengenai status dan alasan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.

“Sebab sebagai tersangka dia berpotensi menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi keterangan saksi jika tidak ditahan di Rutan KPK,” katanya.

Menurut Damar, apa yang dilakukan KPK terhadap Gus Yaqut dalam memberikan status tahanan rumah dapat berdampak pada proses hukum kasus korupsi lainnya yang tengah berjalan di KPK. Dia menilai bukan tidak mungkin tahanan lain menuntut perlakuan serupa seperti Yaqut.

“Menurut saya ini bisa merusak integritas dan sistem pemberantasan korupsi di KPK. Apalagi publik baru mengetahui hal ini belakangan, ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak berada di tahanan,” tuturnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.