BONTANG – Fraksi Amanat Demokrat Bergelora (ADG) DPRD Kota Bontang mendorong percepatan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD setelah memperoleh tanggapan dari Wali Kota Bontang dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bontang, Jumat (29/5/2026).
Anggota DPRD Kota Bontang dari Fraksi ADG, Sumardi, menyampaikan apresiasi atas respons positif Pemerintah Kota Bontang terhadap dua raperda yang diusulkan oleh legislatif. Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan kesamaan visi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan melalui regulasi yang berpihak kepada masyarakat.
“Fraksi Amanat Demokrat Bergelora mengapresiasi sikap pemerintah daerah yang menyambut baik kedua raperda tersebut sebagai bagian dari komitmen bersama membangun daerah,” ujar Sumardi.
Dua raperda yang saat ini menjadi fokus pembahasan yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Sumardi menjelaskan, kedua regulasi tersebut memiliki nilai strategis bagi pembangunan Kota Bontang. Raperda Kepemudaan dinilai penting sebagai landasan hukum dalam meningkatkan kapasitas, partisipasi, serta pemberdayaan generasi muda di berbagai sektor pembangunan.
Sementara itu, Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri dianggap perlu untuk memperkuat sistem mitigasi dan perlindungan masyarakat terhadap potensi risiko yang dapat muncul akibat aktivitas industri di wilayah Kota Bontang.
“Kehadiran regulasi ini sangat penting untuk mendukung pengembangan pemuda sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat dari potensi bencana industri,” katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Bontang atas jawaban yang diberikan terhadap usulan raperda DPRD tahun 2026. Menurutnya, tanggapan tersebut menjadi langkah awal yang positif untuk melanjutkan pembahasan ke tahap yang lebih teknis dan mendalam.
Sumardi menegaskan Fraksi ADG siap mengikuti seluruh tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah, baik melalui komisi maupun panitia khusus (Pansus), guna memastikan substansi kedua raperda disusun secara komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Jawaban wali kota saat ini masih bersifat kebijakan umum. Karena itu kami siap melanjutkan pembahasan teknis, mulai dari metode penyusunan hingga cakupan materi yang akan diatur dalam raperda,” ujarnya.
Fraksi ADG berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar dan selesai sesuai target sehingga kedua raperda tersebut segera disahkan menjadi peraturan daerah.
“Kami berharap regulasi ini segera rampung agar dapat menjadi landasan hukum yang mendukung pengembangan pemuda serta perlindungan masyarakat dari risiko bencana industri,” tambahnya.
Ia optimistis sinergi antara legislatif dan eksekutif akan mempercepat lahirnya regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bontang.
Dengan adanya payung hukum yang kuat, program pembangunan kepemudaan diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. Di sisi lain, sistem penanggulangan bencana di kawasan industri juga akan semakin siap menghadapi berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi di masa mendatang.(*)







