Hindari Perdebatan, Pemkab Kutim Fokus Bangun Kampung Sidrap

oleh -
oleh
Ketua DPRD Kutim, Jimmi

KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kini tengah fokus membenahi administrasi negara dan kependudukan serta konsen membangun Kampung Sidrap yang terletak di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.

Hal itu dilakukan menyusul putusan MK yang menolak permohonan Kota Bontang terkait klaim wilayah Kampung Sidrap. Artinya kewenangan atas Kampung Sidrap, kini ada ditangan Pemkab Kutim.

Pemkab Kutim tidak lagi ingin berspekulasi dan larut dalam silang pendapat soal status Kampung Sidrap pasca putusan MK. Ketua DPRD Kutim, Jimmi, ST. MT, justeru mengajak kepada semua pihak menatap ke depan dan berfokus pada pembenahan administrasi pemerintahan serta pelayanan dasar bagi masyarakat.

Menurut Jimmi, langkah Pemkot Bontang yang masih memperjuangkan Sidrap bisa dipahami sebagai bagian dari mekanisme formal. Namun ia menegaskan, pemerintah seharusnya tidak terus larut dalam polemik yang berkepanjangan.

“Yang penting sekarang adalah pembenahan administrasi negara, kependudukan, dan memastikan hak-hak masyarakat atas pembangunan berjalan lancar. Itu kewajiban pemerintah daerah,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Jimmi mengingatkan bahwa setelah putusan MK keluar, sudah sepatutnya kedua daerah menurunkan tensi politik dan mengalihkan energi pada peningkatan kesejahteraan warga yang tinggal di kawasan perbatasan.

“Semua upaya untuk mensejahterakan masyarakat harus kita mulai, apa pun tantangannya,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, tetap berpegang pada dasar hukum yang menjadi pijakan pihaknya dalam mempertahankan keberadaan tujuh RT di Dusun Sidrap.

Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2002 tentang pembentukan sejumlah kelurahan di Kota Bontang, yang dinilainya sah secara hukum sebelum terbitnya Permendagri Nomor 25 Tahun 2005.

“Kalau tujuh RT di Sidrap tidak termasuk Kelurahan Guntung, itu keliru. Perda sudah mengatur, maka keberadaan RT di sana sah secara hukum,” kata Agus. (nadi)