Kasat Narkoba Torut Terima Setoran Rp10 Juta Per Minggu dari Bandar Narkoba

oleh -
oleh
ILUSTRASI : Kasat Narkoba Polres Toraja Utara menerima setoran dari Bandar Narkoba.

Toraja Utara – Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifandi Efendi menerima setoran dari bandar narkoba inisial ET alias O sebesar Rp7 juta hingga Rp10 juta setiap minggu. Selain Kasat narkoba, Kanit II Aiptu Nasrullah juga ikut menikmati upeti itu.

Hal itu terungkap dalam sidang kode etik di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam persidangan, Aiptu Nasrullah mengaku telah menerima uang dari bandar narkoba, ET alias O yang saat ini menjalani penahanan di Polres Tana Toraja sebanyak 13 kali dengan nilai Rp132 juta.

“Sesuai yang dikatakan saksi angkanya sekitar Rp10 juta per minggu,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, di Makassar, Kamis (5/3/2026).

Berdasarkan keterangan bandar narkoba yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku telah ada kesepakatan dengan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi agar leluasa mengedarkan sabu di wilayahnya.

“Dari bandar mengakui pertama kali bertemu kemudian terjadi kesepakatan, terus diizinkan untuk mengedar di wilayahnya sehingga gampang kalau sudah ada kesepakatan. Kalau tidak ada kesepakatan harusnya ditangkap. Ini selama dia [AKP Arifandi] di situ tidak ditangkap, kesannya itu dibiarkan,” ungkap Zulham.

Selama persidangan berlangsung, kata Zulham, sebanyak 8 saksi dihadirkan termasuk bandar sabu tersebut untuk mengungkap proses kesepakatan peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara.

“Bandar sudah diperiksa tadi, kemudian kurir ada lima orang tersangka dan terpidana termasuk tiga anggota. Jadi 8 semuanya,” jelasnya.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan dengan menghadirkan sejumlah personel yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Insyaallah Minggu depan kita akan lakukan sidang dengan menghadirkan seluruh anggota,” kata Zulham. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.