Komisi X DPR RI dan Pemkot Cirebon Bahas Penguatan Pelestarian Cakar Budaya

oleh -
oleh
Suasana pertemuan Komisi X DPR RI bersama Pemerintah Kota Cirebon, membahas masa depan pelestarian situs sejarah dan cagar budaya di Kota Cirebon, Kamis (21/05/2026) di Balai Kota Cirebon.

CIREBON Komisi X DPR RI bersama Pemerintah Kota Cirebon membahas penguatan pelestarian situs sejarah dan cagar budaya di Kota Cirebon dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya, Kamis (21/05/2026), di Balai Kota Cirebon.

Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga warisan sejarah nasional, di tengah tantangan pendanaan, zonasi kawasan, hingga keterbatasan sumber daya manusia di bidang kebudayaan.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengatakan Kota Cirebon memiliki posisi historis penting sebagai salah satu pusat peradaban di pesisir utara Jawa Barat.

Menurutnya, hingga saat ini terdapat 70 objek cagar budaya yang telah ditetapkan serta 41 objek diduga cagar budaya yang masih dalam tahap identifikasi dan penilaian oleh Tim Ahli Cagar Budaya.

“Ini menjadi bukti bahwa Cirebon menyimpan warisan peradaban yang sangat besar dan harus dijaga bersama,” ujarnya.

Sejumlah situs budaya yang menjadi identitas Kota Cirebon di antaranya Keraton Kasepuhan, Keraton Kanoman, Keraton Kacirebonan, Keraton Kaprabonan, hingga Taman Wisata Goa Sunyaragi.

Effendi menegaskan pelestarian cagar budaya kini menjadi salah satu pilar strategis pembangunan Kota Cirebon yang berkelanjutan, terutama untuk mendukung sektor pariwisata budaya yang berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat.

“Kelestarian cagar budaya merupakan prasyarat utama bagi pengembangan pariwisata budaya yang bermartabat dan berkelanjutan,” katanya.

Data Pemkot Cirebon mencatat jumlah kunjungan wisatawan sepanjang 2025 mencapai lebih dari 5 juta orang. Pertumbuhan tersebut turut ditopang keberadaan hotel, restoran, kafe, dan pelaku ekonomi kreatif di sektor budaya serta pariwisata.

Meski demikian, Pemkot Cirebon mengakui masih menghadapi sejumlah kendala dalam implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Tiga persoalan utama yang menjadi perhatian yakni keterbatasan fiskal daerah untuk revitalisasi dan pemeliharaan cagar budaya, tumpang tindih kewenangan pengelolaan antara pusat dan daerah, serta minimnya tenaga konservator dan penilai cagar budaya bersertifikasi.

Di tengah keterbatasan tersebut, Pemkot Cirebon tetap melakukan berbagai inovasi melalui penguatan ruang kreatif budaya seperti Museum Topeng Cirebon dan Gedung Rarasantang yang menjadi pusat aktivitas ratusan sanggar seni.

“Kami terus bergerak dan berinovasi di tengah keterbatasan yang ada,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa Kota Cirebon merupakan salah satu daerah dengan kekayaan budaya paling penting di Indonesia.

“Kota Cirebon memiliki kekayaan cagar budaya yang luar biasa. Kehadiran keraton-keraton bersejarah menjadi bagian penting dari identitas budaya nasional,” ujarnya.

Menurut Kurniasih, kunjungan kerja tersebut difokuskan untuk melihat langsung sistem pelindungan kawasan cagar budaya dan museum, termasuk penataan zonasi kawasan keraton agar terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kami ingin mengetahui sejauh mana zonasi kawasan cagar budaya telah berjalan dengan baik dan terintegrasi dengan RTRW daerah,” katanya.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi X DPR RI bersama Kementerian Kebudayaan RI juga membuka ruang dialog dengan unsur keraton, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan guna menyerap masukan terkait kebutuhan pelestarian cagar budaya di daerah.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.