KPK Alihkan Status Tahanan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

oleh -
oleh
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas (tengah), mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/03). -antara-

JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, keluar dari tahanan sejak Kamis malam. Cerita ini pertama kali diungkap istri Emanuel Ebenenzer, Silvia kepada wartawan usai menjenguk suaminya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (21/3).

Setelah informasi itu beredar luas ke publik, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pun memberikan penjelasan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan jika saat ini Gus Yaqut tidak lagi berada di tahanan.

Bukan dibebaskan, melainkan status tahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. Pengalihan status tahanan dilakukan bukan karena Gus Yaqut sedang sakit, tetapi KPK menerima permohonan dari pihak keluarga Gus Yaqut.

“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (18/3) malam kemarin,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Sabtu (21/3).

KPK mengabulkan permohonan pihak keluarga Gus Yaqut setelah dilakukan telaah, dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

”Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” terang Budi.

Perlakuan Khusus untuk Gus Yaqut

Pangalihan status penahanan bagi tersangka Korupsi sangat jarang terjadi. Publik menilai, KPK memberikan perlakuan khusus terhadap mantan ketua umum GP Ansor tersebut.

Pasalnya, ada banyak tersangka korupsi yang juga mengajukan permohonan pangalihan status setelah ditahan KPK. Hanya saja, permohonan mereka tak mudah dikabulkan. Kebanyakan permohonan malah dibantarkan.

Di sisi lain, KPK juga tak menjelaskan soal dugaan perlakuan berbeda yang diterima Yaqut dengan tahanan KPK lainnya seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang penahanannya pernah dibantarkan karena alasan sakit. Budi hanya menyebut tiap penyidikan memiliki strategi penanganan perkara yang berbeda.

“Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” tutur Budi.

Budi mengungkapkan pengalihan status penahanan ini berdasarkan permohonan keluarga tersangka pada 17 Maret lalu. Budi memastikan pengalihan status tersebut sesuai prosedur dan sesuai prosedur.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujarnya.

Budi juga menekankan KPK akan tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut selama menjadi status tahanan rumah.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs,” ucap Budi.

Ringkasan Perjalanan Kasus Gus Yaqut

Gus Yaqut resmi ditahan KPK pada 12 Maret 2026 atas dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp622 miliar. Sebelum ditaham ia lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026.

Kasus ini melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan kuota haji khusus, dengan penetapan tersangka pada Januari 2026 dan status penahanan kini dialihkan menjadi tahanan rumah.

Yaqut diduga memerintahkan bawahannya untuk mengubah aturan kuota haji tambahan 2023-2024 (terbit melalui Keputusan Menteri Agama No. 1156) agar kuota khusus haji meningkat menjadi 50 persen dari total tambahan, bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus jauh lebih kecil.

Kasus ini berpotensi merugikan negara senilai Rp622 miliar, dengan temuan penyitaan aset senilai lebih dari Rp100 miliar dalam bentuk tunai, baik dalam mata uang Rupiah maupun Dollar AS.

Selain Gus Yaqut, dalam kasus ini KPK juga menahan mantan staf khusus Yaqut, yaitu Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi kuota haji yang sama.

Kasus ini mencuat menyusul temuan berbagai masalah dalam penyelenggaraan haji 2024, yang juga memicu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPR. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.