KPK Terbitkan Surat Edaran Soal Gratifikasi, Begini Langkah Wali Kota Bontang

oleh -
oleh
Ilustrasi Larangan penggunaan mobil dinas.

BONTANG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengeluarkan surat edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam surat edaran itu, salah satu poin yang ditegaskan adalah, berkaitan dengan pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Termasuk kendaraan barang milik negara atau daerah maupun kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

”Kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo baru-baru ini.

Dikatakan Budi, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

”Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara. Tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” katanya.

KPK mendorong pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah maupun lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam pengendalian internal. Termasuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.

”KPK mengingatkan, penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas” ujarnya.

Menindaklanjuti surat edaran KPK itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni melarang pejabat di lingkup Pemerintah Kota Bontang menggunakan fasilitas daerah untuk kepentingan pribadidi momentum hari raya idul fitri.

Termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke luar kota. Selain karena Surat Edaran KPK, Neni juga mengungkapkan larangan itu sebagai bagian dari upaya menjaga aset daerah tetap dalam kondisi baik.

”Kita sudah sampaikan, pejabat di lingkup Pemkot Bontang dilarang membawa kendaraan dinas untuk mudik,” ujar Wali Kota Bontang dua periode ini.

Untuk mobil Dinas, menurutnya bisa digunakan ke luar daerah jika berkaitan dengan agenda pemerintahan. Seperti silaturahmi antara Pemkot Bontang dan Pemprov Kaltim.

Bagi yang pejabat yang diketahui menggunakan kendaraan dinas ke luar kota selama masa libur lebaran, menurut Neni akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2024 tentang Hukuman Disiplin ASN.

”Ada sanksi yang sudah diatur didalam PP 94 tentanag disipli ASN. Semoga tidak ada yang melanggar,” tandasnya. (yudi)

No More Posts Available.

No more pages to load.