LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Saat ini, telah memasuki tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, dimulai sejak Selasa 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Sekaitan dengan hal tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, S.I.K., menegaskan bahwa, Sentra Gakkumdu tidak akan tebang pilih dalam penanganan tindak pidana Pemilu.
Hal ini, disampaikan usai mengikuti Rakornas Sentra Gakkumdu yang turut dihadiri oleh Kapolri dan Panglima TNI di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (27/12/2023).
Tak hanya itu, didampingi Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Utara dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Masamba, AKBP Galih juga kembali mengingatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk turut serta mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu.
“Gakkumdu dibentuk bersama Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian dalam menindak pelanggaran tindak pidana Pemilu. Tujuannya, mengawal proses Pemilu agar berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku,” kata AKBP Galih.
“Jadi, tidak ada tebang pilih dalam penanganan pelanggaran termasuk anggota polri yang terbukti melanggar karna netralitas TNI-Polri dalam Pemilu sudah menjadi harga mati,” tambahnya.
“Saya ingatkan juga bahwa kerjasama semua pihak dalam mengawasi Pemilu menjadi kunci suksesnya pesta demokrasi,” terang Kapolres Luwu Utara ini.
Sementara itu, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk Gakkumdu Mengawal Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat ini pun juga dirangkaikan dengan deklarasi komitmen netralitas TNI-Polri oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subianto dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, disaksikan seluruh Kapolres se-Indonesia.
Diketahui, pada prinsipnya, Gakkumdu bertugas untuk menangani indikasi laporan tindak pidana Pemilu, baik itu pelanggaran etika, etika penyelenggara, administrasi, dan lain sebagainya. Agar penanganannya lebih efektif, cepat, juga sesuai dengan undang-undang.
Dibentuk berdasarkan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 886 ayat 1, Sentra Gakkumdu ada untuk menjaga tahapan proses Pemilu, berjalan sesuai hukum yang berlaku.(*)