Menyalahgunakan Narkoba, Tiga Orang Pelaku di Lutra Diringkus Polisi

oleh -
oleh

LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Guna memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Luwu Utara, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lutra berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba, terdapat diantaranya, diduga pemilik Narkoba jenis Sabu, Selasa (13/06/2023).

Ketiga pemuda (pelaku) tersebut, diamankan di tiga tempat yang berbeda pada hari Kamis, 08 Juni 2023 lalu.

Giat ini, gencar dilakukan anggota kepolisian baik dalam bentuk opersi terpusat maupun dalam bentuk operasi rutin lainnya.

Sekaitan dengan hal itu, Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri melalui Kasat Narkoba, Iptu Muh. Jayadi mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil tindaklanjut peran dan informasi dari masyarakat.

“Adapun identitas pelaku, 2 orang merupakan warga Dusun Spontan Lr.8A Desa Wonokerto Kecamatan Sukamaju Selatan, RI (34) dan WA (37). Sementara yang satunya lagi adalah M. HAS (43) warga Kota Palopo dengan alamat, Perumahan Griya Setuju Kelurahan Songka Kecamatan Wara Selatan, yang bersangkutan adalah pemilik barang haram tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu Utara.

“Penangkapan berawal dari peran dan informasi warga dalam membantu Pihak Kepolisian khususnya Unit Narkoba. Pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 Wita kita berhasil mengamankan RI disalah satu rumah warga di Desa Rawamangun,” tambahnya.

“Terduga pelaku sedang duduk beralasan kardus dan barang jenis sabu dilapisi kardus tersebut yang ditemukan, yang hendak melakukan transaksi dan di hadapan polisi ia mengakui bawah sabu tersebut ia dapat dari WA setelah mengakuinya, WA mendapatkan barang dari M. HAS warga kota palopo dengan cara membeli sebanyak 5 gram paket sabu. selanjutnya dilakukan pengembangan ke Kota Palopo dirumah M. HAS dan berhasil mengamankannya,” kuncinya.(*)

Diketahui, kini ketiga tersangka tersebut sudah ada di Mako Polres Luwu Utara untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.