LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri menegaskan, tidak akan tebang pilih dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, sekalipun yang terlibat itu adalah seorang anggota polisi.
Hal tersebut, disampaikan AKBP Galih menyusul adanya oknum personil Polres Luwu Utara yang diamankan Satresnarkoba terkait dugaan keterlibatan kasus narkoba jenis sabu, Sabtu (01/07/2023) lalu.
“Tidak ada ampun bagi anggota yang melanggar, baik itu pengguna maupun pengedar. Dari awal saya menjabat sudah saya tegaskan kepada seluruh anggota untuk tidak main-main dengan narkoba,” tutur Kapolres Lutra ini dengan nada tegas.
AKBP Galih melalui Kasat Narkoba Polres Lutra, Iptu Muhammad Jayadi membenarkan adanya oknum personil, W (32) yang ikut diamankan bersama 3 pelaku lainnya.
“Kasus ini sementara kita dalami, jika memang terbukti oknum tersebut melakukan kesalahan, maka akan dilakukan pemeriksaan kode etik,” ungkap Iptu Jayadi saat ditemui awak media Nadinewsonline.com di Mapolres Luwu Utara, Rabu (05/07/2023).
“Tiga pelaku lainnya, merupakan warga Dusun Baebunta Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara. Dua laki-laki, berstatus sebagai Wiraswasta yakni J (42) dan B (40), serta WA (35) seorang perempuan dengan latar belakang pekerjaan sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT),” tambahnya.
Keseriusan Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri dalam upaya pemberantasan kasus narkoba di lingkup Polres Luwu Utara telah ia tunjukkan dengan adanya sanksi tegas, telah diberikan kepada salah seorang personilnya yang terbukti menyalagunakan narkoba beberapa waktu lalu.