ACEH JAYA – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2025.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris aparatur desa dan pekerja sektor perkebunan sawit yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan penyerahan santunan berlangsung dengan dihadiri unsur pemerintah daerah, aparatur desa, hingga keluarga penerima manfaat.
Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.AP menyerahkan santunan secara simbolis didampingi Kepala Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Jaya, Teuku Ridwan, S.Pi., M.Si., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPKB).
Safwandi mengatakan program perlindungan pekerja melalui DBH Sawit menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat pekerja, khususnya pekerja informal yang memiliki risiko tinggi namun belum seluruhnya terlindungi jaminan sosial.
Menurutnya, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya ketika terjadi risiko kerja maupun musibah meninggal dunia.
“Kami ingin manfaat pembangunan juga dirasakan langsung oleh masyarakat pekerja, terutama mereka yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga,” ujar Safwandi.
Ia berharap semakin banyak pekerja rentan di Aceh Jaya yang dapat masuk dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan agar memiliki kepastian perlindungan sosial.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, menyebut santunan yang diberikan merupakan hak peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya telah didaftarkan pemerintah daerah melalui skema DBH Sawit.
Menurutnya, program tersebut menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dan aparatur desa.
“Ketika risiko terjadi, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan manfaat santunan kepada ahli waris sehingga dapat membantu keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan,” katanya.
Fachri juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang dinilai konsisten mendukung perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui pemanfaatan DBH Sawit.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, selama tahun 2025 telah dibayarkan delapan klaim santunan kepada peserta program perlindungan pekerja rentan dan peserta DBH Sawit di Kabupaten Aceh Jaya.
Total santunan yang telah disalurkan mencapai Rp336 juta.(*)






