CIREBON – Sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, yang tampak seperti hunian biasa dari luar, ternyata menyimpan ribuan butir obat keras yang diduga siap diedarkan secara ilegal.
Kasus tersebut terungkap dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon pada Senin (1/6/2026) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial IP (27), warga Kecamatan Palimanan, yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di rumah kontrakan tersebut.
“Penangkapan IP, warga Kecamatan Palimanan, bermula dari kecurigaan dan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut,” ujar Imara, Rabu (3/6/2026).
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan obat-obatan ilegal.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan ribuan pil obat keras yang disimpan di dalam kantong plastik berwarna hitam. Dari lokasi, petugas menyita sebanyak 3.580 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl.
Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp214 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas peredarannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada para pelanggan tanpa memiliki izin resmi.
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, IP diketahui mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang berinisial S. Saat ini, sosok yang diduga menjadi pemasok utama tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Polresta Cirebon menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas, termasuk menelusuri jalur distribusi dan sumber pasokan barang tersebut.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras tanpa izin yang kerap disalahgunakan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas tindakannya, tersangka IP dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Imara.
Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar.(*)







