Pengiriman 700 KL Solar Ilegal Terungkap, Polda Sulsel Kejar 4 DPO

oleh -
oleh
polda
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026). (ft:hms)

MAKASSAR Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp69,9 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi langsung dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, saat menghadiri rilis kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026).

Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melalui penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Februari 2026. Jaringan tersebut diduga menyalurkan BBM subsidi secara ilegal ke luar daerah, termasuk ke Kalimantan Tengah.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolda Sulsel beserta seluruh jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel, Reskrimsus Polres, dan unsur TNI yang telah bekerja keras mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi ini,” ujar Andi Sudirman.

Menurutnya, praktik penyelewengan energi subsidi tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi, tetapi juga mengurangi potensi penerimaan negara.

Ia mengungkapkan, dari hasil pengungkapan tersebut terindikasi adanya distribusi sekitar 700 kiloliter BBM yang tidak sesuai ketentuan.

“Bayangkan jika 700 kiloliter itu tercatat secara resmi. Potensi pemasukan negara dari sektor pajak saja bisa mencapai Rp3,5 miliar. Apalagi jika praktik ini dilakukan berulang kali,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, kasus ini bermula dari temuan dokumen pengiriman BBM yang mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter.

Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan adanya perubahan data pengiriman hingga mencapai 700 kiloliter dengan tujuan Kalimantan Tengah.

“Awalnya kami menemukan invoice berisi muatan 30 kiloliter. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut di Kalimantan Tengah, ternyata kapal yang sama menggunakan dokumen dengan jumlah muatan mencapai 700 kiloliter. Dari situ kami melakukan pengembangan penyelidikan,” ungkap Djuhandhani.

Penyelidikan kemudian mengarah pada aktivitas bongkar muat BBM ilegal yang melibatkan sejumlah kendaraan tangki dan kapal pengangkut.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tujuh tersangka berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RR, dan RG.

Selain itu, polisi juga masih memburu empat orang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial AD, FA, RN, dan MB.

Dari lokasi pengungkapan, polisi menyita satu unit kapal tanker MT Bakti 1, dua kapal SPOB, dua mesin alkon, selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter biosolar.

Tidak hanya itu, sepanjang Maret hingga Mei 2026, Polda Sulsel dan jajaran juga berhasil mengungkap 37 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.

Sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam puluhan kasus tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu kapal tanker, dua kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, enam dump truck, serta 332 jeriken solar.

Selain itu, polisi juga menyita 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, 1.541 tabung LPG 3 kilogram, 229.123 liter solar, dan 3.031 liter pertalite.

Kapolda menegaskan pihaknya akan terus mengawasi distribusi energi bersubsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

“Polda Sulsel bersama instansi terkait berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian migas agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar terkait penyalahgunaan BBM subsidi di Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2026 dan menunjukkan masih maraknya praktik penyelewengan energi bersubsidi yang merugikan negara maupun masyarakat.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.