JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia (RI) harus memastikan kebutuhan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terpenuhi. Jika pasokan untuk PLTU Kurang, maka perusahaan tambang batu bara dilarang melakukan ekspor.
Demikian diiungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, Kementerian ESDM akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan batu bara untuk PLTU dalam negeri.
Bahlil mengatakan, pemerintah terus memantau ketersediaan batu bara di pembangkit listrik baik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun pembangkit listrik swasta atau independent power producer (IPP).
“Untuk seluruh PLTU-PLTU yang ada baik IPP maupun punya PLN, ketersediaan batu bara sekarang rata-rata di 12 hari. Jadi itu masih dalam standar minimal nasional,” kata Bahlil .
Perusahaan tambang yang telah memperoleh persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) diwajibkan memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) atau pasokan untuk pasar dalam negeri terlebih dahulu.
Kebijakan ini memastikan kebutuhan energi domestik menjadi prioritas sebelum perusahaan diizinkan menjual batu bara ke pasar ekspor.
“Kalau tidak, kalau kebutuhan nasional tidak tercukupi, maka tidak kita keluarkan izin ekspor,” ujarnya.
Ketua Umum DPP GOlkar itu menegaskan, orientasi kebijakan pemerintah saat ini adalah memastikan kebutuhan energi nasional terpenuhi. Karena itu, pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri menjadi prioritas utama.
Dia juga menepis anggapan bahwa Indonesia tengah mengalami krisis batu bara untuk pembangkit listrik. Menurut Bahlil, stok yang tersedia masih berada dalam batas aman sesuai standar cadangan minimal nasional.
“Jadi artinya, orientasi kita adalah kebutuhan domestik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa sumber daya batu bara pada dasarnya merupakan milik negara sehingga pemanfaatannya harus terlebih dahulu diarahkan untuk kepentingan nasional.
Perusahaan tambang hanya diberikan hak pengelolaan melalui konsesi, sementara sumber daya alamnya tetap menjadi milik negara.
“Karena batu bara itu barang milik negara, bukan barang milik perusahaan. Pengusahaannya kita kasih konsesi, tapi isinya itu punya negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Joseph Pangalila mengungakpkan, kekurangan batu bara untuk PLTU mengancam keandalan listrik nasional.
Dia mengatakan, krisis batu bara sudah terjadi sejak akhir 2025. Hanya saja, saat ini makin parah lantaran RKAB 2026 untuk batu bara belum disetujui pemerintah. Apalagi, pemerintah berencana memangkas produksi batu bara tahun ini.
Joseph menyebut, ketersediaan batu bara untuk pembangkit itu idealnya berada di level minimal 25 hari operasi. Namun, saat ini ketersediaan batu bara untuk pembangkit berada di level di bawah 10 hari operasi.
“Nah, sekarang ini sebetulnya sudah sangat kritis karena kebanyakan pembangkit itu ketersediaan batu baranya itu sudah di bawah 10 hari. Hanya sedikit sekali yang di atas 10 hari. Bahkan, saya lihat di Jawa-Bali yang batu baranya ada 25 hari itu hanya dua pembangkit,” ucap Joseph baru-baru ini. (*)






