LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Seorang pencuri Sepeda Motor (Curanmor) di Luwu Utara (Lutra) berhasil ditangkap polisi.
Pelaku pencurian ini berinisial S (20), merupakan warga Desa Baebunta Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.
Penangkapan pelaku, dilakukan oleh Satuan Unit Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara berdasarkan laporan dari sang korban yang bernama Sakaruddin pada tanggal 07 Mei 2023 lalu.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban pada tanggal 07 Mei 2023 lalu. Pelakunya, berhasil kita amankan pada 07 Juni 2023,” tutur Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri dalam pelaksanaan Press Release Pengungkapan dan Penangkapan Tersangka yang berlangsung di Polres Lutra, Selasa (27/06/2023).
AKBP Galih menyebutkan motif pelaku melakukan aksinya dengan mencari rumah kosong yang akan menjadi targetnya.
Selain itu, ia pun menjelaskan bahwa, pelaku merupakan residivis curanmor dan pencuri spesialis rumah kosong.
“Kasus pencurian motor ini, pelaku memasuki rumah korbannya. Modus aksinya, berlaga santai dengan mencari rumah yang sedang tidak ada penghuninya,” sebutnya.
“Rumah si korban ini, di Dusun Bulo Desa Pombakka Kecamatan Masamba. Pelaku memasuki rumahnya disaat kosong, ia lewat jendela dengan cara mencungkilnya. Total kerugian yang dialami korban, mencapai 16 juta rupiah,” lanjut AKBP Galih.
Adanya kejadian tersebut, Kapolres Lutra ini pun berharap kepada para warga agar tidak takut melaporkan berbagai jenis kasus yang ditemukannya ke pihak kepolisian.
“Adanya banyak modus pencurian, penipuan, dan kejahatan yang sering terjadi, kita berharap kepada masyarakat Luwu Utara khususnya, untuk menghilangkan rasa takutnya terhadap anggota kepolisian, kita semua adalah satu kesatuan yang sama-sama bertugas dalam menjaga keamanan di lingkungan kita,” terangnya.
“Penyerapan aspirasi masyarakat, bisa mengakses jaringan telpon pengaduan, “LAPOR KAPOLRES TA” 082146462001,” tutup AKBP Galih dengan menyebutkan nomor teleponnya.
Diketahui, tersangka S dikenakan Pasal (1) ke 3 dan 5 KUH pidana dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.