Polda Kaltim dan Polres Kutim Berhasil Ungkap Kasus Anak Hilang yang Menghebohkan Warga Sangatta

oleh -
oleh
polres
Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Seorang Anak di Bawah Umur. (ft:ist)

BALIKPAPAN Kepolisian Daerah Kalimantan Timur bersama Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus hilangnya seorang anak berinisial MRP (7) yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Korban diketahui hilang pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Kutai Timur bersama Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban terakhir kali terlihat bersama seorang pria yang mengendarai sepeda motor matik dengan mengenakan helm merah serta jaket layanan transportasi online. Dari keterangan saksi dan hasil analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial MY (32).

Hasil pengembangan penyelidikan menunjukkan keberadaan pelaku berada di wilayah Kota Balikpapan. Selanjutnya, pada Selasa, 2 Juni 2026, tim gabungan yang didukung Subdit Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku di kawasan Balikpapan Barat.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan korban. Pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah parit berair di wilayah Sangatta, Kutai Timur.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta guna dilakukan proses autopsi sebagai bagian dari kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku diduga melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku diduga mencekik korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian membuang korban ke aliran air di belakang area masjid di wilayah Kutai Timur.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, jaket transportasi online, helm merah, pakaian milik korban, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 450 huruf b dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Kaltim mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana yang melibatkan anak.

“Polda Kaltim akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Kabid Humas Polda Kaltim.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.