Polisi Ringkus DPO Pencurian Motor dan Hp di Cirebon, Kerugian Korban Rp21,8 Juta

oleh -
oleh
cirebon
Barang bukti yang disita dari tangan buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat). (ft:Polrestacirebon)

CIREBON Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil meringkus seorang pria berinisial LA (37) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang digelar jajaran kepolisian untuk memberantas tindak kriminalitas kendaraan bermotor dan kejahatan jalanan lainnya.

Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menjelaskan, kasus tersebut bermula dari aksi pembobolan rumah milik korban bernama Tuti Angraeni di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, pada Senin, 21 April 2025.

Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah telepon genggam. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,8 juta.

“Satu rekan pelaku berinisial YS (26) sudah lebih dulu diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap DPO, tim memperoleh informasi keberadaan tersangka LA di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol Imara Utama, Senin (1/6/2026).

Ia menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan kondisi pintu rumah korban yang hanya diikat menggunakan tali. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci kontak sepeda motor yang disimpan di dekat jendela.

Selain membawa kabur sepeda motor, pelaku juga mengambil tas berisi telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone milik tersangka, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, handphone beserta kotak kemasan milik korban, dua tas selempang, satu set kunci Y beserta anak kunci, obeng, hingga kunci L yang diduga digunakan untuk membobol target.

Saat ini, tersangka LA telah ditahan di Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Satreskrim Polresta Cirebon juga masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun barang bukti tambahan dalam jaringan tersebut.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.