MAJALENGKA – Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor hasil curian di wilayah Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M alias Dimor (30) yang diduga membeli motor bodong hasil tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Jatitujuh atas instruksi langsung Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, sebagai bagian dari upaya pemberantasan jaringan curanmor dan penadah kendaraan ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka melalui Kapolsek Jatitujuh, AKP H. Yayat Hidayat menjelaskan, tersangka M ditangkap setelah terbukti membeli satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi E 3428 WL hasil curian dengan harga Rp2 juta.
“Tersangka membeli motor hasil curian tanpa dokumen resmi. Saat ini sudah diamankan di Mapolsek Jatitujuh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Yayat Hidayat, Minggu (10/05/2026).
Polisi Sita Motor Curian dan Dokumen Kendaraan
Kasus tersebut bermula dari aksi pencurian sepeda motor milik seorang petani bernama H. Muhadi, warga Desa Biyawak, Kabupaten Majalengka.
Pelaku utama berinisial AS diketahui mencuri motor korban dari garasi rumah sebelum menjualnya kepada penadah pertama berinisial AAS.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menemukan bahwa motor tersebut telah berpindah tangan kepada tersangka M alias Dimor.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, STNK asli kendaraan dan BPKB asli milik korban.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi mengapresiasi masyarakat yang cepat melapor sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus rantai peredaran kendaraan hasil kejahatan.
“Sinergitas masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus ini,” kata Rita Suwadi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli kendaraan murah tanpa dokumen lengkap karena dapat terjerat pidana penadahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi. Tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana,” tegasnya.
Polres Majalengka memastikan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan curanmor dan penadah kendaraan ilegal lainnya di Kabupaten Majalengka.(Mu’min)








