Polresta Cirebon Ringkus Pengedar Obat Keras Ilegal di Astanajapura, 849 Pil Koplo Berhasil Diamankan

oleh -
oleh
Polresta
ILUSTRASI

CIREBON Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil meringkus seorang pengedar obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Dari tangan pelaku berinisial AM alias A (29), petugas menyita ratusan butir pil koplo siap edar yang disimpan di dalam sebuah rumah.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Petugas bergerak melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi akurat mengenai adanya dugaan pengedaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Astanajapura. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim mendapati ratusan butir obat keras siap edar,” ujar Kombes Pol Imara Utama, Jumat (29/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 437 tablet Tramadol dan 412 butir Trihexyphenidyl yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Cirebon dan sekitarnya.

Selain obat keras ilegal, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi penjualan, satu unit telepon genggam, serta tas selempang hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta itu mengakui kepemilikan barang ilegal tersebut. Kepada penyidik, AM mengaku memperoleh pasokan obat keras dari seorang bandar berinisial AZ untuk kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu AZ yang diduga menjadi pemasok utama obat keras ilegal tersebut.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.