Modus Pinjam Motor untuk Temui Orang Tua, Pria di Majalengka Ditangkap Polisi

oleh -
oleh
polisi
Pelaku penggelapan Motor. (ist)

MAJALENGKA Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kertajati Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor. Seorang tersangka berinisial DNS (25), warga Dusun Karang Jaya, Desa Blanakan, Kabupaten Subang, berhasil diamankan petugas.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek Kertajati AKP Diding Sunandi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan sepeda motor miliknya yang dipinjam oleh pelaku namun tidak kunjung dikembalikan.

“Pelaku mendatangi rumah korban di Blok Sukabungah dengan menggunakan jasa ojek yang dikendarai Hasanudin (56). Setibanya di lokasi, pelaku bertemu dengan saksi Dika Putra Agastian (19),” ujar AKP Diding Sunandi, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, tersangka kemudian melancarkan aksi tipu muslihat dengan meminjam sepeda motor Honda warna biru putih bernomor polisi E 4684 UO milik korban. Pelaku berdalih hendak menemui orang tuanya di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati.

Karena telah mengenal dan memercayai pelaku, saksi kemudian menyerahkan sepeda motor tersebut. Pelaku pun berjanji akan segera mengembalikannya pada hari yang sama.

Namun, setelah ditunggu hingga beberapa hari, tersangka tidak kunjung datang dan justru menghilang. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kertajati karena mengalami kerugian materiel sekitar Rp10 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli sepeda motor Honda tahun 2018 bernomor registrasi E 4684 UO atas nama Taya, warga Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh.

Atas perbuatannya, DNS dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

AKP Diding Sunandi menegaskan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara, memeriksa para saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menyatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti kesigapan jajaran Polres Majalengka dalam merespons laporan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.