MAJALENGKA – Upaya seorang pria di Kabupaten Majalengka menyembunyikan narkotika jenis sabu di sekitar rumahnya akhirnya gagal. Berkat informasi masyarakat dan penyelidikan aparat kepolisian, pria berinisial MFG (34) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Satresnarkoba Polres Majalengka yang dipimpin Ipda Addi Junia Permana melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial MFG yang tinggal di kawasan Perum BCA, Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di kediaman tersangka pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam penggeledahan yang disaksikan sejumlah saksi, polisi memeriksa badan tersangka, kendaraan, hingga area sekitar rumah.
Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, mengatakan barang bukti pertama ditemukan di dalam bagasi sepeda motor Honda Scoopy milik tersangka.
“Di dalam tas berwarna hitam ditemukan beberapa paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening, tisu, dan lakban hitam,” ujar AKP Sigit Purnomo.
Selain sabu, polisi juga menemukan empat plastik klip bening kosong, alat hisap sabu atau bong, gunting, lakban hitam, korek api gas modifikasi, pipet kaca, serta sendok sedotan.
Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
Tak berhenti di situ, saat pemeriksaan lanjutan di sekitar rumah, polisi kembali menemukan dua paket sabu yang diduga sengaja disembunyikan tersangka di dalam pot bunga di depan rumahnya.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.
Dari hasil penyitaan, total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat keseluruhan sekitar 1,12 gram.
“Total barang bukti sabu yang berhasil disita dari tangan tersangka mencapai berat keseluruhan 1,12 gram,” ungkapnya.
Usai penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan pemasok narkotika tersebut.
Selain proses pemberkasan perkara, polisi juga melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan.
“Penyidik saat ini melakukan pemberkasan perkara, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta pengembangan di lapangan guna memburu asal-usul narkotika tersebut dan mengungkap jaringan yang berada di atasnya,” jelas AKP Sigit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)







