MAJALENGKA – Jajaran Sat Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil membongkar sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT) selama periode April hingga Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap enam tersangka dari beberapa wilayah di Kabupaten Majalengka.
Pengungkapan kasus narkoba itu disampaikan langsung Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo saat konferensi pers di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka, Selasa (19/5/2026).
Kapolres Majalengka menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari sejumlah laporan polisi yang masuk dalam dua bulan terakhir.
Adapun lokasi pengungkapan kasus tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Kertajati, Talaga, Jatiwangi, Dawuan, dan Cikijing.
Dari hasil operasi tersebut, Sat Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan enam tersangka yang terdiri dari lima pria dan satu perempuan.
Salah satu tersangka perempuan berinisial S.M. (46), seorang ibu rumah tangga asal Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, diduga menjadi produsen cairan bibit tembakau sintetis jenis MDMB-4EN-PINACA.
Selain itu, polisi juga menangkap sejumlah tersangka pengedar obat keras terbatas berinisial W alias K (36), warga Kertajati, A.M alias R (27), warga Talaga, R.A.R alias M (25), warga Cingambul, dan S alias C (42), warga Dawuan.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial S.H. (37), warga Kota Cirebon, ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa cairan bibit tembakau sintetis MDMB-4EN-PINACA sebanyak 74 ml. Juga ada narkotika jenis sabu seberat 1,49 gram dan 2.191 butir obat keras terbatas.
Kapolres Majalengka mengatakan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“Modus operandi yang digunakan cukup beragam, mulai dari sistem tempel dengan memanfaatkan maps digital hingga transaksi tatap muka atau Cash on Delivery (COD),” ujar Rita Suwadi.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka produsen tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun para pengedar obat keras ilegal dikenakan pasal dalam UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Majalengka menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(Mu’min)








