Sat Reskrim Polres Majalengka Tangkap Komplotan Nakes Gadungan Pencuri Emas Lansia

oleh -
oleh
Jumpa pers Polres Majalengka soal penangkapan Nakes Gadungan di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka, Selasa (19/5/2026). (ft:Mu'min)

MAJALENGKA Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil membongkar komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar lansia di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai tenaga kesehatan (nakes) gadungan dan menawarkan pemeriksaan kesehatan gratis kepada korban.

Kasus pencurian emas milik pensiunan ASN tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka, Selasa (19/5/2026).

Modus Nakes Gadungan Periksa Lansia

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Tien Suwartini (82), seorang pensiunan ASN yang tinggal di BTN Munjul Indah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka.

Kapolres Majalengka menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, rumah korban didatangi dua perempuan yang mengaku sebagai petugas kesehatan dari Puskesmas Munjul dan menawarkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Setelah diizinkan masuk, salah satu pelaku berpura-pura memanggil dokter untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Tak lama kemudian, seorang pria datang dan berpura-pura menjadi dokter yang memeriksa korban. Saat korban lengah, pelaku meminta korban melepaskan gelang emas yang dikenakannya dengan alasan mempermudah proses pemeriksaan medis.

Korban baru menyadari gelang emasnya hilang setelah ketiga pelaku meninggalkan rumah.

Lima Pelaku Ditangkap Polisi

Kapolres Majalengka mengatakan pihaknya berhasil menangkap lima tersangka dalam waktu sekitar dua pekan setelah laporan diterima.

“Fokus kami di jajaran Polres Majalengka adalah memberikan pelayanan terbaik melalui penegakan hukum yang cepat dan tegas, terlebih korban dalam kasus ini adalah seorang lansia,” ujar Rita Suwadi.

Kelima tersangka yang diamankan yakni pria berinisial E.F. (46), buruh harian lepas asal Kabupaten Lebak, beserta istrinya I.Y. (46).

Polisi juga menangkap H.T.P. (43), adik E.F. yang bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat.

Selain itu, polisi turut mengamankan pasangan suami istri lainnya, yakni F.S. (36) dan istrinya L.Y. (30), warga Kota Bekasi.

Polisi Sita Alat Kesehatan Palsu dan Mobil Pelaku

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk meyakinkan korban.

Barang bukti tersebut di antaranya dua alat scan kesehatan tangan, dua alat terapi listrik, satu alat tensi darah, obat-obatan herbal, hingga pakaian dan atribut yang digunakan saat beraksi.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu bernomor polisi A 1051 AY.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, komplotan tersebut diketahui juga pernah melakukan aksi serupa pada Februari 2026 di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Polisi Imbau Warga Waspada

Kapolres Majalengka mengimbau masyarakat, khususnya keluarga yang memiliki orang tua lanjut usia, agar lebih waspada terhadap orang asing yang mengaku sebagai petugas kesehatan.

“Jangan mudah percaya kepada orang asing yang menawarkan layanan medis di luar fasilitas resmi,” tegasnya.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Majalengka.

Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.