MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (22/5/2026), petugas berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial N (40), seorang perempuan yang berstatus ibu rumah tangga, dan W alias Ciwong (43) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo mewakili Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Blok Glok RT 005 Desa Gelokmulya, Kecamatan Sumberjaya, pada Rabu (21/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tersangka N yang merupakan warga Desa Walahar, Kecamatan Gempol. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 20 paket sabu yang telah dikemas siap edar.
“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa dan warga setempat. Dari lokasi kami menemukan puluhan paket sabu dengan berbagai penanda warna,” ujar AKP Sigit.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari sembilan paket sabu berlakban kuning-hitam, tujuh paket berlakban hijau-hitam, tiga paket berlakban merah, serta satu paket dalam plastik klip bening.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika, seperti lakban warna-warni, pipet kaca, gunting, sedotan, plastik klip bening, korek api modifikasi, alat hisap sabu atau bong, hingga satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka N mengaku memperoleh sabu tersebut dari W alias Ciwong yang berdomisili di Kecamatan Sindangwangi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap W. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan handphone, alat hisap sabu, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup maupun hukuman mati.(*)







