Satreskrim Polres Luwu Utara Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran di Malangke Barat

oleh -

LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Satreskrim Polres Luwu Utara berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat kasus pembakaran di Dusun Sauru Desa Pombakka Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara pada hari Kamis, 22 Juni 2023 lalu.

Hal ini, terungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lutra, AKBP Galih Indragiri. Berlangsung di Mapolres Luwu Utara, Sabtu (24/06/2023).

Pada agenda itu, AKBP Galih mengungkapkan bahwa, kronologis pembakaran salah satu rumah warga Desa Pombakka ini merupakan dendam lama, sejak tiga (3) tahun lalu antara AS dan FA.

“Kasus pembakaran ini merupakan dendam lama, dari kasus penganiayaan tiga (3) tahun yang lalu antara AS dan FA, yang sudah berhasil diamankan oleh Polsek Lamasi Polres Luwu,” tuturnya.

Menindaklanjuti persoalan ini, Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP. Joddy bersama para jajaran, kini mengamankan satu (1) orang inisial IL usia 21 tahun (terduga pelaku), merupakan warga Desa To Lemo Kecamatan Lamasi Timur Kabupaten Luwu.

Sementara rekan-rekan IL dalam aksi pembakaran, kini belum diketahui keberadaannya. Olehnya itu, AKBP Galih Indragiri menegaskan kepada terduga pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri.

“Dan kami sampaikan kepada terduga pelaku pembakaran yang lainnya, agar segera menyerahkan diri secepatnya, dan apabila tidak menyerahkan diri, maka kami dari pihak kepolisian akan melakukan tindakan khusus,” tegas Kapolres Luwu Utara ini.

“Terduga Pelaku IL (21), merupakan warga Desa To Lemo Kecamatan Lamasi Timur Kabupaten Luwu,
merupakan kerabat dari Fauzan yang menjadi korban penganiayaan tiga tahun yang lalu,” lanjut AKBP Galih.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 200 ayat 1 KUHP Pidana JO Pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kuncinya.(*)

Diketahui, barang bukti yang kini diamankan diantaranya adalah 2 unit sepeda motor dan 1 sensor. Total kerugian sang korban, mencapai 150 juta rupiah.