LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara mengamankan seorang pengedar Narkotika jenis Sabu.
Pelaku ini adalah AS, umur 27 tahun dengan latar belakang pekerjaan sebagai wiraswasta.
AS, merupakan warga Dusun Bulo Desa Bulowattang Kecamatan Pancarijang Kabupaten Sidrap.
Sekaitan dengan hal tersebut, Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Jayadi, S.Sos, mengatakan bahwa giat pengamanan dilakukan di wilayah Luwu Utara bersama anggotanya pagi hari tadi.
“Pengamanan terhadap AS dilakukan pagi tadi, sekitar pukul 07.30 WITA, bertempat di jalan Trans Sulawesi Desa Radda Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara,” kata Iptu Jayadi ke awak media, Rabu (15/11/2023).
Adapun barang bukti yang juga ikut diamankan diantaranya adalah 1 (satu) pak plastik klip bening, 2 (dua) potongan pipet plastik, 1 (satu) tas pinggang warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam beserta simcard.
“1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto seluruhnya 15,45 (lima belas koma empat puluh lima) gram dengan shacetnya diberi Kode A,” ungkap Iptu Jayadi.
“1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto seluruhnya 15,48 (lima belas koma empat puluh delapan) gram dengan shacetnya diberi Kode B,” sambungnya.
Kasat Narkoba ini pun juga mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku AS dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
”Berawal dari informasi masyarakat yang menjelaskan bahwa, terdapat seseorang yang memiliki dan membawa Narkotika jenis Sabu, diduga sedang dalam perjalanan ke arah Kabupaten Luwu Utara,” tutur Kasat Iptu Jayadi.
“Lalu, Kapolres AKBP Galih Indragiri beri perintah untuk segera memimpin anggota menindak lanjuti informasi tersebut dan kemudian melakukan penyelidikan,” tambahnya.
“Setelah anggota mendapatkan informasi bahwa orang yang dimaksud masih dalam perjalanan, menggunakan mobil Pick Up warna putih sehingga anggota menunggu orang tersebut akan melintas di wilayah Luwu Utara,” lanjut Iptu Jayadi.
“Dan setelah orang yang dimaksud melintas, maka anggota menghentikan orang tersebut dan kemudian di dalam mobilnya ditemukan 3 (tiga) orang dan salah satunya diketahui bernama AS alias A,” pungkas Kasat Narkoba Polres Luwu Utara ini.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 (dua) shacet diduga Narkotika jenis Sabu bersama barang lainnya didalam tas milik pelaku. Dan bersama barang yang ditemukan, kemudian dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Olehnya itu, Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Subs. Undang- undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Diketahui, Pasal 112 ayat (2) yang dimaksud, pelaku dikenakan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga), sekitar 1 Milyar Rupiah.
Pasal 114 (2) yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga), sekitar 1,3 Milyar Rupiah.
Sementara itu, 2 orang yang ditemukan bersama AS merupakan sang sopir dan juga orang tuanya. “Yang 2 orang itu adalah sopir dan orang tuanya, tidak mengetahui kalau AS membawa Sabu,” kuncinya.(*)