Polres Luwu Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Tembaga SUTET, Kerugian PLN Capai Rp238 Juta

oleh -
oleh
kabel
Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu menangkap pelaku pencurian kabel tower listrik milik PLN yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Luwu. (ft:ist)

LUWU Sindikat pencuri kabel tembaga penangkal petir pada tower transmisi listrik di Kabupaten Luwu ternyata memiliki modus cukup rapi. Para pelaku menyamar sebagai petugas PLN untuk menghindari kecurigaan warga sebelum menjalankan aksi pencurian pada malam hari.

Modus tersebut terungkap setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu membongkar jaringan pencurian kabel pada fasilitas Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PLN yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Luwu.

Kasus itu mulai terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan kabel tembaga di beberapa titik tower transmisi listrik.

Aksi pencurian diketahui terjadi di sejumlah kecamatan, mulai dari Larompong, Belopa, Bajo, Bupon, Ponrang hingga Kecamatan Bua.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap lima pelaku di wilayah Kecamatan Larompong pada Sabtu (24/05/2026).

Kelima pelaku masing-masing berinisial A alias BR (30), MF alias AB (33), K alias KM (21), Z alias ZL (24), dan S alias SD (35).

Sementara satu pelaku lainnya berinisial S alias IR kini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan pola operasi kelompok tersebut dilakukan secara terstruktur.

Para pelaku lebih dulu melakukan survei lokasi pada siang hari sambil menyamar sebagai petugas PLN agar aktivitas mereka tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Setelah memastikan situasi aman, mereka kembali pada malam hari untuk melakukan pencurian kabel tembaga yang tertanam di sekitar pondasi tower listrik.

Polisi mengungkap para pelaku menggali tanah di sekitar pondasi tower, lalu memotong kabel menggunakan alat khusus sebelum membawa kabur hasil curian untuk dijual.

Keuntungan dari hasil penjualan kabel tersebut kemudian dibagi rata di antara anggota kelompok.

Modus penyamaran itu membuat aksi mereka sempat berlangsung di sejumlah titik berbeda sebelum akhirnya berhasil diungkap polisi.

Akibat pencurian tersebut, PLN mengalami kerugian material yang cukup besar. Polisi mencatat total kerugian akibat kehilangan kabel dan kerusakan jaringan mencapai sekitar Rp238 juta.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua linggis, tang pemotong besi, potongan kabel tembaga, tas ransel, hingga dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kanit Jatanras Polres Luwu, Ipda Hirsul, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu fasilitas umum dan meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu fasilitas vital. Polres Luwu akan terus bergerak cepat dan profesional demi menjaga situasi tetap aman,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, mengatakan penyelidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan.

Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga menjadi penadah hasil pencurian kabel tembaga tersebut.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.