LHOKSEUMAWE – Kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang mewajibkan bakal calon keuchik melampirkan surat keterangan (SK) shalat subuh berjamaah mendapat dukungan dari berbagai pihak. Aturan tersebut dinilai menjadi langkah positif dalam memperkuat penerapan syariat Islam di tengah masyarakat.
Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh yang juga Ketua Forum Keuchik Kota Lhokseumawe, Mujiburahman, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, syarat tambahan itu dapat mendorong lahirnya pemimpin gampong yang memiliki komitmen terhadap ibadah dan nilai-nilai keislaman.
“Ini menjadi langkah baru dalam proses pemilihan keuchik di Aceh. Harapannya tentu dapat melahirkan pemimpin desa yang taat menjalankan ibadah,” ujar Mujiburahman, Selasa (26/5/2026).
Ia berharap, pelaksanaan shalat subuh berjamaah tidak hanya dilakukan demi memenuhi syarat administrasi pencalonan, tetapi benar-benar menjadi kebiasaan yang dijalankan secara konsisten oleh para calon keuchik.
“Jangan hanya saat proses pencalonan saja rajin berjamaah, tetapi juga terus dijaga dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3.361 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penerapan Syarat Shalat Subuh Berjamaah bagi Bakal Calon Keuchik Gampong pada Pemilihan Keuchik Serentak di wilayah Kota Lhokseumawe.
Dalam aturan itu disebutkan, bakal calon keuchik wajib melaksanakan shalat subuh berjamaah di masjid atau meunasah di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Keterangan mengenai pelaksanaan ibadah tersebut diberikan langsung oleh imam masjid atau imam meunasah setempat.
Selain itu, Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) juga diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi terhadap syarat khusus tersebut. Bakal calon yang tidak memenuhi ketentuan dinyatakan tidak lolos administrasi pencalonan.
Sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, telah menyampaikan rencana penerapan syarat tersebut dalam pertemuan bersama para penjabat keuchik dan unsur tuha peut di lingkungan pemerintah kota.
Pemerintah Kota Lhokseumawe menilai kebijakan itu sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi syariat Islam dalam tata kelola pemerintahan gampong di daerah tersebut.(*)






