LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Luwu Utara melaksanakan sosialisasi larangan penjualan dan modifikasi knalpot standar menjadi Brong, yang dapat menimbulkan suara bising.
Sosialisasi ini dilakukan dengan cara, mendatangi Toko dan Bengkel Sepeda Motor Rappang yang terletak di Jln. Nasional, Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, Rabu (17/01/2024).
Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya pencegahan terhadap penggunaan knalpot Brong yang dapat menghasilkan suara bising di jalan raya.
Menurut Ps. Kanit Kamsel, Aiptu Made Sunaya menjelaskan bahwa giatnya itu bertujuan untuk, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari penggunaan knalpot Brong terhadap ketertiban umum dan konsentrasi pengguna jalan lainnya.
“Sosialisasi ini kami lakukan dengan cara, mengedepankan pendekatan humanis dan komunikatif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” kata Aiptu Made Sunaya.
“Dilaksanakan agar masyarakat dapat lebih memahami larangan tersebut, dan turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman di jalan raya,” terangnya.
Pihak Satlantas Polres Luwu Utara juga menegaskan bahwa, larangan tersebut bukan semata-mata untuk menghambat kreativitas pemilik sepeda motor, namun lebih kepada upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli, turut memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini.
Ia pun menekankan, masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan suara bising yang dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan dan masyarakat pada umumnya.
“Dengan pemahaman yang baik dari masyarakat tentang aturan ini, kita berharap, dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan kondusif,” ujar AKBP Husni.
“Suara bising, bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya,” pintanya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan, sadar dan bisa lebih patuh terhadap aturan larangan knalpot Brong sehingga, dapat tercipta lingkungan berlalu lintas yang lebih aman, serta nyaman bagi semua pihak.