Tak Ada Laporan hingga H-3 Lebaran, Disnakertrans Kutim Nilai Perusahaan Patuh Bayar THR

oleh -
oleh
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kutim, Trisno

Kutai Timur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur memastikan belum menerima laporan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja hingga H-3 Idul Fitri 2026. Kondisi ini dinilai mencerminkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban terhadap karyawannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kutim, Trisno, menyebut nihilnya aduan menjadi indikator bahwa perusahaan telah menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau sampai sekarang tidak ada laporan, kita anggap perusahaan sudah membayarkan THR sesuai dengan surat edaran,” ujar Trisno saat dikonfirmasi via telfon aplikasi WhatsApp.

Meski demikian, ia mengakui data perusahaan yang terpantau belum mencakup seluruh entitas usaha di Kutim. Saat ini, Disnakertrans mencatat sekitar 156 perusahaan besar yang menjadi fokus pemantauan.

“Jumlah itu baru perusahaan besar. Kalau keseluruhan, termasuk skala kecil dan menengah, jumlahnya bisa lebih dari 400 perusahaan,” jelasnya.

Menurut Trisno, perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di berbagai sektor, mulai dari pertambangan, perkebunan, kehutanan hingga jasa. Namun, mayoritas perusahaan besar yang terdata berasal dari sektor pertambangan dan perkebunan.

Belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, Disnakertrans tahun ini membuka layanan pengaduan THR untuk mengantisipasi pelanggaran. Langkah ini juga bertujuan memberikan ruang bagi pekerja untuk melaporkan jika haknya tidak dipenuhi.

Ia mengungkapkan sempat menerima konsultasi lisan dari seorang pekerja di perusahaan tambang terkait perhitungan THR. Permasalahan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman terhadap aturan.

“Pekerja yang baru bekerja kurang dari satu bulan meminta THR penuh seperti yang sudah bekerja lama. Padahal ada perhitungannya. Itu bukan soal dicicil atau tidak, tapi memang besarannya disesuaikan masa kerja,” terangnya.

Ia menegaskan, pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional.

Selain membuka posko pengaduan, Disnakertrans juga melakukan langkah preventif melalui publikasi dan pengawasan. Surat edaran telah disampaikan kepada perusahaan, serikat pekerja, hingga dipublikasikan melalui media sosial.

Di sisi pengawasan, perusahaan diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran THR. Bagi perusahaan yang belum menyampaikan laporan, Disnakertrans akan mengeluarkan surat khusus sebagai bentuk tindak lanjut.

“Pengawasan tetap kita lakukan. Perusahaan yang belum melapor akan kita ingatkan untuk segera menyampaikan laporan,” tegasnya. (Ronny)

No More Posts Available.

No more pages to load.