Terbukti Gunakan Shabu, Warga Baebunta Terancam 12 Tahun Penjara

oleh -
oleh

LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Seorang warga Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, ditahan usai terbukti menggunakan narkoba jenis shabu.

IC (46) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara disekitar rumahnya di Desa Salulemo, Minggu (20/08/2023) sekitar pukul 22.30 WITA.

Hal itu, diungkapkan Kapolres Luwu Utara Akbp Galih Indragiri, S.I.K melalui Wakapolres Kompol Muh. Rifai dalam keterangan Persnya didampingi langsung Kasat Narkoba IPTU Jayadi, di Mako Polres Lutra dengan menghadirkan langsung tersangka, Kamis (24/08/2023) kemarin.

“Tersangka (I) merupakan warga Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara berhasil diringkus oleh tim operasional lapangan kami di depan rumahnya sekitar pukul setengah 11 malam,” ungkap Kompol Muh. Rifai.

“Personil bergerak setelah mendapatkan keterangan dari warga. Sebagai upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Luwu Utara, kami pun berharap peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian yang dicurigai termasuk penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, dari pengungkapan tersebut, disebutkan jika Sat Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya plastik 2 sachet berisi Narkoba jenis shabu masing-masing seberat 0,64 dan 0,35 gram berat bruto dan 1 buah Handphone.

Atas kasus tersebut, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)