Terobosan Baru! Pemkot Cirebon Terapkan Pidana Kerja Sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

oleh -
oleh
cirebon
Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kota Cirebon dan Bapas Kelas I Cirebon pada Jumat (29/5/2026). (ft:ist)

CIREBON Pemerintah Kota Cirebon resmi menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon untuk menerapkan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pendekatan keadilan restoratif yang mengutamakan pembinaan dibanding penghukuman.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kota Cirebon dan Bapas Kelas I Cirebon pada Jumat (29/5/2026).

Melalui kesepakatan itu, penanganan anak yang terlibat persoalan hukum akan diarahkan pada upaya pemulihan, pendidikan, serta pembinaan sosial. Pendekatan tersebut diharapkan memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan kembali berperan positif di tengah masyarakat.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni atau formalitas administratif semata. Menurutnya, keberhasilan program harus diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat dan dampak positif bagi masa depan anak-anak yang menjalani proses hukum.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran, khususnya di SKPD, agar momentum ini bukan hanya sekadar gugur kewajiban setelah nota kesepakatan dibuat. Kita harus tahu apa program ke depan, apa yang harus kita lakukan bersama untuk memulihkan dan menyelesaikan kasus-kasus yang ada,” ujar Effendi Edo.

Ia menilai sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif penyelesaian perkara anak yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon untuk memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

DP3APPKB juga diminta mempercepat komunikasi dan menyelaraskan program kerja daerah dengan instansi vertikal guna memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Arahan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan yang dihadiri seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Sekretaris Daerah Kota Cirebon.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga pemasyarakatan, Pemkot Cirebon berharap dapat menghadirkan sistem penanganan anak berhadapan dengan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan. Selain memberikan efek pembinaan, kebijakan ini juga diharapkan mampu mencegah anak kembali terlibat dalam pelanggaran hukum di masa mendatang.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Cirebon dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, adaptif, dan kolaboratif dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di masyarakat.(*)