CIREBON – Organisasi masyarakat (Ormas) XTC DPC Kabupaten Cirebon menyoroti dugaan aktivitas tambang galian C di wilayah Desa Bobos dan Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Mereka menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi terkait aspek perizinan, administrasi, hingga dasar hukum yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Ketua XTC DPC Kabupaten Cirebon, Wira, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah pengawasan melalui permintaan informasi publik kepada sejumlah instansi terkait. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penggalian material mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
“Kami mempertanyakan bagaimana bisa dasar hukum yang sudah dicabut masih tercantum dalam dokumen resmi. Hal ini perlu mendapat penjelasan dari instansi terkait agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat,” ujar Wira, Sabtu (31/5/2026).
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dasar hukum yang tercantum dalam dokumen perpajakan daerah terkait aktivitas tersebut. Ia menyebut terdapat dugaan penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2016 sebagai dasar pemungutan pajak, padahal regulasi tersebut telah dicabut dan digantikan oleh PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, XTC juga menyoroti adanya perbedaan nama koperasi yang tercantum dalam sejumlah dokumen yang beredar di masyarakat.
Wira menjelaskan, terdapat dokumen atas nama Koperasi Merah Putih Bobos (KMPB) yang tercatat memiliki kewajiban pajak tanah urug kategori mineral bukan logam dan batuan. Sementara dalam dokumen lain, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Bobos diketahui memiliki izin usaha dengan KBLI 43120 yang berkaitan dengan kegiatan penyiapan lahan.
“Perbedaan data dan nomenklatur dalam dokumen ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kebingungan publik terkait legalitas maupun ruang lingkup kegiatan yang dijalankan,” katanya.
Meski demikian, Wira menegaskan pihaknya tetap mendukung program Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi bagian dari program strategis pemerintah. Namun, menurutnya dukungan tersebut harus dibarengi pengawasan agar pelaksanaannya tetap berjalan sesuai aturan.
“Kami mendukung program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tetapi kontrol sosial tetap penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan ataupun pelanggaran aturan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, XTC Kabupaten Cirebon berencana mengirimkan surat permohonan informasi kepada sejumlah lembaga, di antaranya DPRD Kabupaten Cirebon, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Desa Bobos, hingga instansi terkait di tingkat provinsi dan pusat.
Permintaan informasi tersebut mencakup data perizinan aktivitas komersial, dokumen lingkungan, standar operasional prosedur (SOP), serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja.
Wira menambahkan, apabila dalam proses pengumpulan data ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian perizinan, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan melalui audiensi dengan DPRD dan instansi terkait.
“Kami akan mengedepankan mekanisme yang sesuai aturan, mulai dari permintaan informasi, audiensi, hingga penyampaian aspirasi secara terbuka apabila diperlukan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai sejumlah pertanyaan yang disampaikan XTC Kabupaten Cirebon terkait dugaan aktivitas galian C di wilayah Dukupuntang tersebut.(*)






