LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Ratusan pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, tercatat sebagai anggota Partai Politik (Parpol).
Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM (Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia) Mahlisa menyebutkan, sebanyak 209 pendaftar yang namanya tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Ada 209,” sebut Mahlisa ke awak media Via WhatsApp, Selasa (02/01/2024).
Komisioner Mahlisa mengungkapkan, data 209 pendaftar KPPS itu tersebar di 12 kecamatan wilayah Kabupaten Luwu Utara.
“Tersebar di 12 kecamatan. Malangke 28, Bone-bone 16, Masamba 51, Sabbang 9, Sukamaju 25, Malangke Barat 3, Mappedeceng 7, Baebunta 26, Tanalili 16, Sukamaju Selatan 8, Baebunta Selatan 12 dan Sabbang Selatan 8,” ungkapnya.
Meski demikian, Mahlisa pun menuturkan jika dirinya bersama dengan pihaknya tak mempermasalahkan hal tersebut, dan memberikan kebijakan atas dasar pengakuan para pendaftar bahwa namanya, dicatut di Partai Politik tanpa sepengetahuannya.
“Banyak, hampir semua mengaku namanya dicatut tanpa sepengetahuannya. 209 ini lulus seleksi administrasi dengan membuat surat pernyataan,” pungkas Mahlisa.
“Nama-nama itu sudah kami serahkan ke provinsi untuk segera ditindaklanjuti. Memang dari provinsi minta ke kami untuk didata, untuk dibantu di provinsi agar dikomunikasikan dengan parpolnya supaya bisa dikeluarkan,” tambahnya.
Ia pun menambahkan bahwa hal ini pun juga diterangkan dalam persyaratan Calon Anggota KPPS.
“Syarat bagi calon yang terdaftar namanya di Partai Politik, menyertakan surat pernyataan tidak menjadi Anggota Partai Politik atau surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai,” terangnya.(Ewn)