Bawaslu Luwu Utara Open Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

oleh -
oleh

LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) open rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang nantinya, akan bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin, dengan menyebutkan bahwa sebanyak 1001 Pengawas TPS yang dibutuhkan.

“Bawaslu Kabupaten Luwu Utara hari ini telah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Sesuai dengan peraturan yang ada, rekrutmen dilakukan Panwaslu Kecamatan di 15 kecamatan se-Kabupaten Luwu Utara,” ucap Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin, Selasa (2/1/2024).

Muhajirin mengatakan bahwa pihaknya saat ini, tengah melaksanakan sosialisasi jadwal dan tahapan perekrutan PTPS.

Waktu pendaftarannya, dimulai hari ini hingga 6 Januari 2024 mendatang. Ia menegaskan, pendaftaran dibuka untuk umum dan tidak dipungut biaya.

“PTPS akan bekerja selama satu bulan dengan honor sekitar Rp.1 Juta-an,” kata Muhajirin.

Ketua Bawaslu Luwu Utara ini pun juga membeberkan jika pendaftaran PTPS, dilakukan di masing-masing sekretariat Panwaslu Kecamatan di 15 kecamatan se-Kabupaten Luwu Utara.

“Untuk masa kerja PTPS ini, 23 hari sebelum hari pelaksanaan Pemilu dan 7 hari setelahnya,” terangnya.

Sementara itu, terkait rekrutmen PTPS Pemilu Tahun 2024, diketahui, telah diatur sesuai petunjuk teknis dari Bawaslu RI dengan jadwal sebagai berikut:

1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran, 19-31 Desember 2023.

2. Pendaftaran dan penerimaan berkas, 2-6 Januari 2024.

3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran, 2-6 Januari 2024.

4. Pengumuman perpanjangan, 7 Januari 2024.

5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan, 7-8 Januari 2024.

6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan, 7-8 Januari 2024.

7. Pengumuman lulus administrasi, 10 Januari 2024.

8. Tanggapan atau masukan masyarakat, 10-21 Januari 2024.

9. Wawancara, 2-17 Januari 2024.

10. Penetapan dan pengumuman Calon Terpilih berdasarkan hasil tes wawancara, 18-19 Januari 2024.

11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II), 19-21 Januari 2024.

12. Pelantikan Pengawas TPS, 22 Januari 2024.

13. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas, 24 Januari- 07 Februari 2024.

Lalu apa saja persyaratan menjadi Pengawas TPS dalam Pemilu Tahun 2024? Berikut persyaratannya.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia minimal 21 tahun saat mendaftar.

3. Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

4. Integritas yang tinggi, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu.

6. Pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah atas.

7. Domisili di kecamatan setempat yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon pengawas TPS.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah saat mendaftar sebagai calon pengawas.

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia bekerja secara penuh waktu, sebagaimana tertera dalam surat pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.

14. Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

15. Dengan persyaratan yang telah ditetapkan, proses rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024 menjadi langkah serius dalam memastikan integritas dan keadilan dalam pelaksanaan demokrasi.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pelatihan dan Pendidikan Bawaslu Kabupaten Luwu Utara menambahkan, informasi lengkap sekaitan rekrutmen PTPS Pemilu Tahun 2024 ini bisa didapatkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Luwu Utara.

Yang terletak di Jalan Andi Pattiware Nomor 144, Kecamatan Masamba. Serta di 15 Kantor Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Luwu Utara.