Anggaran BTT 2025 Hanya Terserap untuk Bencana Sumatera dan Santunan Kematian Warga Bontang

oleh -
oleh
ILUSTRAS : Anggaran BTT 2025 Hanya Terserap untuk Bencana Sumatera dan Santunan Kematian Warga Bontang . (AI/Gemini)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) pada tahun 2025. Nilainya sebesar Rp6,244 Miliar dan yang terserap hanya sebesar Rp705 Juta saja, atau 11,32 persen.

Hal itu termuat didalam nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bontang Tahun Anggaran 2025. Nota pengantar LKPJ itu dibacakan pada rapat paripurna DPRD Kota Bontang, Rabu, (30/03//2026) lalu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang, Syahbirin yang dikonfirmasi redaksi teraskata.com, Rabu (01/04/2026) membenarkan hal tersebut.

Menurutnya anggaran BTT sebesar Rp705 Juta yang terserap pada tahun 2025 diberikan kepada korban bencana sumatera sebagai bantuan dari Pemkot Bontang sesuai arahan pemerintah pusat.

Selain bantuan untuk korban bencana Sumatera, BTT tahun 2025 juga diberikan sebagai santunan kematian bagi masyarakat bontang yang kurang mampu.

”Kita memberikan bantuan untuk bencana sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat, masing-masing Provinsi Rp100 Juta, totalnya Rp300 Juta. Selebihnya kita berikan sebagai santunan kematian kepada masyarakat Bontang yang tidak mampu,” bebernya

Meski BTT tahun 2025 hanya terserap 11,32 persen, Pemkot Bontang masih tetap menganggarkan BTT Sebesar Rp6 Miliar. Hingga triwulan pertama 2026 anggaran BTT yang sudah terserap baru Rp111 Juta.

”Untuk tahun 2026 yang sudah terpakai sebesar Rp111 Juta, untuk belanja santunan kematian bagi masyarakat Kota Botang yang tidak mampu,” ujarnya.

Ketentuan Penggunaan BTT Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019

Syahbirin menjelaskan, ketentuan terkait BTT mengacu pada Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019.

Dalam PP tersebut diatur, BTT digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.

Juga diperuntukkan bagi keperluan mendesak sesuai dengan karakteristik masing-masing pemerintah daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga diperuntukkan bagi keadaan darurat, yang meliputi bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa. Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan serta kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

”BTT juga dapat digunakan untuk keperluan mendesak, yang meliputi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan. Juga belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib,” terangnya.

Ia merincikan, yang dimaksud belanja daerah yang bersifat mengikat, seperti belanja pegawai yang didalamnya termasuk untuk pembayaran kekurangan gaji, dan tunjangan. Juga bisa digunakan untuk belanja barang dan jasa, antara lain untuk pembayaran telepon, air, listrik dan internet.

”Belanja daerah yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat. Antara lain pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Untuk penggunaan anggaran BTT menurutnya harus diawali dengan terbitnya peraturan Wali Kota.

”Untuk penggunaan anggaran BTT itu harus ditetapkan oleh peraturan Wali Kota,” katanya.

Pemkot Bontang Belum Pernah Gunakan BTT untuk Bantu Korban Kebakaran

Meski BTT juga dapat digunakan untuk korban bencana non alam, sesuai PP Nomor 12 tahun 2019, namun Pemkot Bontang sepanjang 2025 hingga trwiulan 2026 belum pernah menggunakan anggaran BTT untuk membiayai bencana non alam seperti kebakaran.

”Jadi kalau bantuan bencana itu mas ada syaratnya sebenarnya, bantuan bencana itu harus ditetapkan oleh peraturan Wali Kota. Saya lupa secara detail syaratnya, seperti dampak ekonominya besar, saya lupa item-itemnya. Tapi kalau bencana hanya rumah satu unit, itu biasanya bantuannya di dinas sosial,” terangnya.

Untuk diketahui, bencana kebakaran kerap kali melanda warga Kota Bontang. Teranyar, kebakaran yang cukup besar di sebuah kawasan padat permukiman penduduk di pertigaan Jalan Veteran, Jalan Intan, dan Jalan Berlian, Kelurahan Berbas Tengah.

Dalam peristiwa itu, empat bangunan habis dilalap api diantaranya dua unit rumah dan dua unit bangunan bangsalan dengan total delapan pintu.

Bantuan yang diturunkan Pemkot Bontang pada peristiwa ini diantaranya kebutuhan sehari-hari bagi korban berupa sembako dan bantuan pengurusan administrasi kependudukan. Bantuan sembako juga datang dari berbagai komunitas masyarakat dan lembaga swasta. (Dayat)