Perayaan idul fitri tahun ini berpotensi akan bersamaan dengan perayaan hari raya nyepi. Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) merilis aturan resmi mengantisipasi jika Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 berbarengan dengan malam takbiran untuk merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam panduan yang diterbitkan Kemenag, diatur soal penggunaan pengeras suara saat malam Takbiran. Umat Islam boleh melaksanakan takbiran saat Nyepi tapi tanpa menggunakan pengeras suara.
Panduan itu dirumuskan berdasarkan hasil koordinasi Kementerian Agama dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Bali.
”Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar.
Panduan itu kata dia, diterbitkan untuk memastikan kedua perayaan keagamaan jika waktunya memang bersamaan, tetap dapat berlangsung dengan baik, penuh toleransi dan saling menghormati. Serta menjaga harmoni kehidupan beragama di Bali.
Dalam panduan lengkap itu, umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau mushala terdekat dengan berjalan kaki dan tanpa penggunaan pengeras suara.
Umat Islam juga tidak diperbolehkan menyalakan petasan/mercon atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya. Takbiran dimulai dari pukul 18.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA.
Kedua, pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau musala, dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Selain itu, Prajuru Desa Adat, Pengurus Masjid atau Mushola, Pecalang, Linmas, serta Aparat Desa/Kelurahan bertanggung jawab untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan takbiran di wilayahnya masing-masing, dengan berkoordinasi secara sinergis bersama aparat keamanan.
“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” kata dia.
Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija, menambahkan pedoman ini bersifat khusus dan hanya berlaku di Provinsi Bali. Meski demikian, pedoman ini juga bisa menjadi panduan dalam pelaksanaan takbiran pada daerah yang terdapat komunitas Hindu, apabila momen Idul Fitri berbarengan dengan Hari Raya Nyepi.
“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” kata dia.
Kementerian Agama pun mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana damai, serta tidak terpengaruh oleh framing yang dapat memecah keharmonisan umat beragama. (*)






