BANDUNG – Tim kuasa hukum politisi PDI Perjuangan, Ono Surono, melontarkan kritik tajam terhadap prosedur penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman kliennya.
Tindakan lembaga antirasuah tersebut dinilai tidak profesional dan menabrak aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jawa Barat sekaligus kuasa hukum Ono Surono, Sahali, S.H., mengungkapkan bahwa penyidik KPK diduga melakukan penggeledahan tanpa disertai surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
“Penyitaan ini nyata-nyata melanggar KUHAP Baru Pasal 113 ayat 3 yang menyatakan, ‘Dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana’. Jangan sampai penegak hukum malah melanggar hukum,” tandasnya, Jumat (3/4/2026).
Selain masalah izin, Sahali juga menyoroti penyitaan sejumlah barang yang dianggap sama sekali tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Barang-barang tersebut di antaranya adalah buku catatan pribadi tahun 2010, buku materi Kongres PDI Perjuangan tahun 2015, hingga sebuah ponsel Samsung dalam kondisi rusak.
Menurutnya, penyitaan ini bertentangan dengan Pasal 113 ayat 3 KUHAP Baru yang mengamanatkan bahwa penyidik hanya diperbolehkan menyita barang bukti yang terkait langsung dengan tindak pidana.
“Jangan sampai penegak hukum justru melanggar hukum. Kami melihat ada upaya framing negatif. Penyidik membawa koper seolah-olah menyita banyak barang, padahal yang dibawa hanya agenda pribadi dan ponsel rusak dari rumah di Indramayu,” tambahnya.
Kekecewaan pihak Ono Surono memuncak saat menceritakan penggeledahan di Bandung pada 1 April lalu. Sahali menyebut penyidik KPK turut membawa uang arisan milik istri kliennya yang disimpan di dalam lemari pakaian, meskipun pihak keluarga sudah memberikan penjelasan mengenai asal-usul uang tersebut.
“Dalam penggeledahan di Bandung pada 1 April, KPK juga membawa uang arisan yang ada di lemari pakaian Istri Ono Surono. Padahal, sudah dijelaskan tapi tidak dipedulikan oleh penyidik. Kami khawatir aparat penegak hukum justru menciderai penegakan supremasi hukum di Indonesia” jelas Sahali.
Menutup keterangannya, Sahali mengajak semua pihak, termasuk lembaga penegak hukum, untuk kembali pada koridor aturan yang berlaku. “Kita semua wajib taat dan melangkah sesuai aturan hukum demi tegaknya keadilan yang objektif,” pungkasnya. (Mu’min)






