Hutan Riset Terancam Hilang, 60 Persen Tahura Bukit Soeharto Rusak Akibat Aktivitas Ilegal

oleh -
oleh
Salah satu kawasan di Tahura Bukit Soeharto yang telah dirambah dan dimanfaatkan sebagai lahan perladangan di Desa Batuah, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (28/4/2026).

KUTAI KARTANEGARA Kerusakan di kawasan Tahura Bukit Soeharto kian mengkhawatirkan. Sekitar 60 persen dari total 64.000 hektare kawasan dilaporkan telah dirambah untuk aktivitas perladangan, perkebunan, hingga pertambangan ilegal.

Fakta ini terungkap dalam kegiatan penanaman pohon yang digelar di KM 65 Desa Batuah, Selasa (28/4/2026), di area Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman.

Kawasan yang selama ini menjadi laboratorium alam penelitian hutan tropis itu kini menghadapi tekanan serius akibat aktivitas ilegal yang terus berulang.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita Ibu Kota Nusantara, Myrna Asnawati Safitri, mengungkapkan bahwa dalam dua tahun terakhir, pola perambahan mengalami peningkatan signifikan dan cenderung terorganisir.

“Praktiknya seperti kucing-kucingan. Saat patroli ada, mereka berhenti. Tapi ketika pengawasan longgar, aktivitas kembali berjalan,” ujarnya.

Ia menegaskan, sebagian besar kawasan yang dirambah kini telah berubah menjadi lahan terbuka, mengancam fungsi utama tahura sebagai kawasan konservasi dan penelitian.

“Ini bukan sekadar pembukaan lahan, tapi ancaman serius terhadap fungsi hutan konservasi,” tegasnya.

Sebagai langkah awal pemulihan, Otorita IKN bersama pemerintah daerah, aparat, dan akademisi melakukan penanaman 100 bibit pohon, didominasi jenis nyamplung. Lokasi dipilih di tepi jalan sebagai bentuk pengawasan terbuka oleh publik.

“Ini jadi plot pemantauan bersama. Masyarakat bisa ikut mengawasi dan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” kata Myrna.

Namun, ia menekankan bahwa pendekatan persuasif harus diiringi penegakan hukum tegas. Saat ini, setidaknya tiga kasus perambahan telah memasuki tahap pengadilan.

“Kalau sudah seperti ini, penegakan hukum tidak bisa ditawar lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Myrna mengungkap adanya indikasi mobilisasi warga dari luar daerah untuk membuka lahan, yang kerap dibungkus seolah-olah merupakan masyarakat lokal.

“Kami punya data warga lokal. Tapi banyak yang masuk justru dari luar,” katanya.

Dari sisi akademisi, Kepala Unit Penunjang Akademik Sumber Daya Hayati Hutan Tropis Lembap Unmul, Ibrahim, menilai kerusakan ini berdampak besar terhadap ekosistem penelitian.

“Yang hilang bukan hanya pohon, tapi juga ilmu pengetahuan. Plot penelitian yang kami bangun bertahun-tahun bisa habis dalam waktu singkat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pola perambahan bahkan mengikuti tata letak plot penelitian, yang mengindikasikan pelaku memahami kawasan tersebut.

“Polanya rapi, seperti dipetakan. Ini bukan perambahan biasa,” katanya.

Menurutnya, tanaman nyamplung memiliki potensi sebagai sumber energi nabati masa depan. Namun lemahnya pengamanan kawasan membuat riset tersebut terancam gagal.

Sementara itu, Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, meminta agar penanganan perambahan dilakukan secara adil dan tidak menyamaratakan warga.

“Ada kuburan warga di sana. Itu bukti sudah ada kehidupan sejak lama,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan pemerintah desa agar tidak muncul persepsi negatif terhadap masyarakat lokal.

“Kami mendukung penertiban, tapi harus adil dan proporsional,” tegasnya.

Pemerintah desa berharap penanganan kawasan tetap mempertimbangkan hak masyarakat yang telah lama bermukim, tanpa mengabaikan fungsi konservasi tahura. (*)