Konsumsi Narkotika, Pria Asal Baebunta Dibekuk Polisi

oleh -
oleh

LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Seorang pria berinisial AM yang telah menginjak usia 40 tahun, kini diamankan oleh Satresnarkoba Polres Luwu Utara.

AM ditangkap oleh anggota kepolisian, lantaran telah mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Sementara identitasnya, ia merupakan seorang warga Dusun Talesse Desa Mario Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.

Sekaitan dengan hal itu, Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jayadi mengatakan bahwa, penangkapan yang dilakukan bersama pihaknya itu bermula setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Penggerebekan dan penangkapan, berawal dari infomasi masyarakat bahwa di Dusun Talesse telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” kata Iptu Jayadi.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Iptu Jayadi, seusai melakukan penangkapan langsung di rumah terduga pelaku, Jumat (01/04/2023) sekitar pukul 21.30 Wita, malam tadi.

“Adapun barang bukti yang saat ini, telah diamankan berupa 8 paket sabu yang dikemas dalam sachet plastik dengan berat bruto sekitar 5,03 gram, 1 alat hisap sabu, 8 sachet plastik kosong, 1 unit Handphone merek Vivo warna hitam,” ungkap Kasat Resnarkoba ini.

“Kemudian selanjutnya, petugas membawa pelaku serta barang bukti untuk diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil interogasi, lelaki AM mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaanya itu adalah miliknya.

Selain itu, juga terdapat pengakuannya bahwa, dirinya membeli sabu-sabu tersebut dari lelaki inisial AD, asal Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Jayadi.