Sang Suami Tebas Leher Isterinya Seusai Memergokinya Beradegan Ranjang Dengan Tetangga

oleh -
oleh

LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Seorang suami (DE) usia 32 tahun asal Dusun Melati Desa Beringin Jaya Kecamatan Baebunta Selatan Kabupaten Luwu Utara, menebas leher isterinya (S) yang berumur 25 tahun.

Selain isterinya, juga terdapat satu orang laki-laki yang ditebasnya, ia adalah KO yang berusia 30 tahun dan merupakan tetangganya sendiri.

Hal tersebut, dilakukan DE lantaran emosi karena telah menyaksikan perselingkuhan yang dilakukan sang isteri bersama dengan tetangganya ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Jodi menyampaikan pengakuan DE bahwa pada awalnya, dirinya ke mesjid untuk melaksanakan sholat isya dan tarawih secara berjamaah.

“DE mengatakan, ia bersama anaknya ke mesjid diwaktu sholat isya dan lanjut sholat tarawih secara berjamaah, meninggalkan sang isteri seorang diri dirumahnya,” ucap AKP Jodi ke awak media Nadinewsonline.com di Mapolres Luwu Utara, Senin (27/03/2023) sore tadi.

“Namun, setelah mengikuti beberapa rakaat sholat tarawih, ia menyebut, dirinya merasa gelisah dan ingin segera pulang ke rumah. Masih ada 3 rakaat lagi sholat tarawih, ia langsung pulang,” tambahnya.

“Sesampainya dirumah, karena mendengar ada suara yang aneh, spontan si suami ini mengintip ke kamarnya melalui sela-sela dinding rumahnya yang merupakan rumah kayu, disitulah ia melihat isterinya sementara disetubuhi oleh tetangganya sendiri,” lanjut Kasat Reskrim Polres Luwu Utara ini.

AKP Jodi juga menuturkan bahwa, berdasarkan pengakuan DE, setelah menyaksikan adegan ranjang si isteri bersama lelaki lain, dirinya tak lagi kuasa menahan amarahnya sehingga ia mengambil parang miliknya lalu menebas keduanya.

“Jadi dengan pikiran yang sudah kalut, gelap mata, langsung dia dobrak pintu depan dan kebetulan, disitu ada parang yang biasa digunakannya berburu ikan ketika malam, diambil lah itu parang,” tutur AKP Jodi.

“Isterinya sama pasangan selingkuhannya ini, karena kebingungan, si istri lari keluar dari rumah dan selingkuhannya karena bingung, langsung masuk ke kamar,” tambahnya.

“Di kamar lebih bingung lagi mau lari kemana, tidak ada tempat lari. Akhirnya, disaat ia berlari ingin keluar dari pintu kamar, disitulah ditebas kepala si selingkuhan isterinya itu, dengan menggunakan parang oleh suami dari si S ini,” lanjut anggota polri ini.

Sekaitan dengan hal tersebut, Kasat Reskrim ini mengungkapkan pengakuan ED bahwa, setelah terjadi aksi pemarangan terhadap si KO, ED juga meluapkan emosinya itu kepada isterinya saat ia menemukannya, setelah mencoba untuk melarikan diri.

“Setelah terjadi pemarangan, si selingkuhan isterinya ini masih sempat melarikan diri dan tidak sempat ditemukan lagi,” pungkasnya.

“Setelah itu, sang suami ini menemukan isterinya, si istri, karena begitu takutnya, ia sujud-sujud meminta maaf,” lanjut AKP Jodi.

“Sang suami berpikir, karena ada anaknya yang masih kecil, untuk melampiaskan kejengkelannya, dia goreslah leher isterinya di bagian belakangnya dengan ujung parang,” tutupnya.

Diketahui, kedua yang telah ditebas ini tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara.

Sementara si suami (DE), yang kini dinyatakan sebagai tersangka dikenakan sanksi pasal 351 karena telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban menjadi terluka.

Hal ini, terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 lalu sekitar pukul 20.30 wita.