CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon melakukan aksi penertiban sarana prasarana (sarpras) dan sterilisasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Fatahillah. Mulai dari Kelurahan Watubelah hingga Kecamatan Sumber, Kamis, (02/04/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas surat edaran dari Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat.
Kepala Seksi Operasi Pengendalian Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya, menjelaskan bahwa sebelum tindakan lapangan dilakukan, pihaknya telah menempuh prosedur persuasif sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimplementasikan surat edaran tersebut setelah melalui proses teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Hari ini fokus kami adalah mensterilkan bahu jalan dan sepadan jalan di sepanjang Jalan Raya Fatahillah,” ujar Wisma di sela-sela kegiatan.
Operasi ini dilakukan untuk memastikan fungsi jalan dan trotoar kembali sesuai peruntukannya, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas maupun estetika kota.
Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP didampingi oleh pegawai dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon.
Wisma berharap, melalui penertiban ini, masyarakat dan para pedagang semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban lingkungan. Edukasi mengenai larangan berjualan di bahu jalan menjadi poin utama agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali.
“Harapan ke depan, masyarakat Kabupaten Cirebon bisa lebih tertib dan maju. Kami ingin setiap pedagang mengerti dan teredukasi untuk tidak menggunakan bahu jalan maupun sepadan jalan sebagai tempat berjualan,” pungkasnya.
Kegiatan berlangsung kondusif dengan pengawasan ketat dari petugas gabungan guna memastikan area tersebut tetap steril pasca-penertiban. (Mu’min)







