LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Dua (2) warga Kabupaten Luwu Timur, RA (33) dan YS (20) diringkus polisi.
Keduanya diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara lantaran kepergok membawa narkoba jenis sabu.
Penangkapan, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Muh. Jayadi.
Sekaitan dengan hal tersebut, Kapolres Lutra melalui Kasat Narkoba Iptu Jayadi mengatakan, RA dan YS ditangkap saat hendak melintas di Desa Radda Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, Selasa (19/09/2023) lalu.
Ia menjelaskan, aksi penangkapan yang dilakukan bersama pihaknya itu berdasarkan informasi dari warga bahwa, terdapat sebuah kendaraan (mobil) Pick Up yang dicurigai membawa narkoba dan telah diketahui indentitasnya, dari arah Makassar menuju ke Luwu Timur.
Lebih jauh, Kasat Narkoba Polres Luwu Utara ini pun menuturkan, atas dasar itulah tim lapangannya bergerak cepat untuk menghentikan kendaraan yang dimaksud.
“Yang kami amankan ada 2 orang, masing-masing supir dan kernet, keduanya datang dari arah Makassar dan berencana menuju ke Luwu Timur (Lutim) melintasi Luwu Utara,” kata Iptu Jayadi ke awak media Nadinewsonline.com, Senin (25/09/2023).
“Dan setelah dilakukan penggeledahan, ternyata ada sejumlah barang bukti yang didapatkan. Saat ini, keduanya berada di Sel Mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan 3 Sachet Plastik berisi Narkoba jenis Sabu seberat 25,05 gram, 1 buah plastik warna hitam 4 buah plastik warna hitam terlilit lakban coklat, 1 Unit Mobil Pick Up merk Grandmax dan 2 buah handphone.
Diketahui, kedua pemilik obat-obatan terlarang ini, terancam hukuman minimal 6 Tahun Penjara dan maksimal Hukum Mati sesuai Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, hingga hari ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara masih terus bergerak cepat untuk mengejar target pelaku penyalahgunaan Narkotika lainnya demi mewujudkan Kabupaten Luwu Utara yang bebas Narkoba.(*)