Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Warga Baebunta Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara

oleh -
oleh

LUWU UTARA, Nadinewsonline.com – Gerak Cepat, Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara yang dipimpin langsung Kanit Resmob, Bripka Sadaruddin berhasil meringkus pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

Penangkapan pelaku, dilakukan satu jam seusai keluarga korban melaporkan kejadian rudapaksa terhadap pelajar SMP berinisial R yang baru berumur 13 tahun.

Pelaku dengan inisial IS, usia 34 tahun diamankan di rumahnya, yang terletak di Desa Bumi Harapan Kecamatan Baebunta, tanpa perlawanan, langsung digelandang ke Mako Polres Luwu Utara, Senin (18/09/2023) kemarin.

Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan rudapaksa terhadap korban R yang tidak lain, merupakan tetangganya sendiri.

Dari pengakuannya, diketahui jika korban dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya dengan cara diancam, menggunakan gunting.

“Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya sedang tidur. Waktu itu, hari Sabtu pukul 00.30 WITA, pelaku masuk kerumah melalui plafon yang terbuat dari kain (karoro) dengan cara digunting kemudian menyelinap masuk ke kamar korban melalui bagian atas pintu kamar,” ungkap Kapolres Luwu Utara melalui Kasat Reskrim, AKP Joddy Titalepta ke awak media, Selasa (19/09/2023) dini hari.

“Dari situ, pelaku membangunkan R dan menyebut dirinya sedang bersembunyi dari kejaran polisi hingga akhirnya meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya dan mengancam akan membunuhnya dengan menggunakan gunting yang dibawah oleh pelaku jika melakukan perlawanan,” tambahnya.

Tidak sampai disitu, dari alat bukti, petunjuk yang didapatkan oleh penyidik, diketahui jika pelaku berencana untuk kembali melancarkan aksi bejatnya.

“Si pelaku mengirim pesan WhatsApp dan bilang kalau perbuatannya malam itu terekam melalui cctv portabel yang dihubungkan ke handphone korban dan dapat disebar kapanpun,” tutur AKP Joddy.

“Atas dasar itu, pelaku kemudian meminta bertemu dengan alasan untuk membantu korban menghapus video tersebut,” lanjutnya.

“Dan usut punya usut hal itu hanya jebakan agar si pelaku bisa bertemu dan mengulangi perbuatannya. Karena pesannya tidak direspon, pelaku juga kembali mengancam akan membunuh korban,” terang Kasat Reskrim Polres Luwu Utara ini.

Sementara itu, respon cepat yang dilakukan Polres Luwu Utara menyikapi laporan masyarakat diapresiasi oleh keluarga korban.

Hal ini, disampaikan pihak keluarga saat menyaksikan sendiri pelaku digiring masuk ke ruangan penyidik usai dilakukan penangkapan, tidak lama berselang masuknya laporan.

Aksi responsif terhadap penanganan perkara yang diperlihatkan Para Personil Polres Luwu Utara, ditanggapi positif oleh berbagai kalangan.

“Terima kasih kepada Polres Luwu Utara, yang sudah merespon baik laporan kami. Sehingga pelaku akhirnya tertangkap. Kami berharap, pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap ibu korban yang enggan disebutkan namanya itu.

Pelaku, kini mendekam di Tahanan Mako Polres Luwu Utara guna penyelidikan lebih lanjut. Atas aksi bejatnya, dan merujuk pada pasal 82 UU RI No.16/2016 tentang UU perlindungan anak, IS terancam hukuman 15 tahun penjara.(*)